Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto Resmi Ditahan KPK

Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto Resmi Ditahan KPK
Tersangka Purwanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

BENTENGSUMBAR.COM
- Empat tersangka baru kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ulu (OKU) resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai ditangkap di Sumatera Selatan (Sumsel).


Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan perkara ini bermula dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) pada Maret 2025.


"Sebelumnya, dalam perkara ini KPK telah melakukan penahanan terhadap enam orang tersangka, empat orang dari pihak penerima dan dua orang dari pihak pemberi," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis malam, 20 November 2025.


Para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring OTT, yakni Ferlan Juliansyah (FJ) selaku anggota DPRD OKU, Muhammad Fakhrudin (MFR) selaku Ketua Komisi III DPRD OKU, Novriansyah selaku Kepala Dinas PU Pemkab OKU, Umi Hariati (UM) selaku Ketua Komisi III DPRD OKU, Muhammad Fauzi (MFZ) selaku swasta, dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS) selaku swasta.


"Terhadap masing-masing tersangka, saat ini sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang," terangnya.


Setelah ditemukan kecukupan bukti dalam proses penyidikan, KPK kembali menetapkan dan kemudian melakukan penahanan terhadap 4 orang tersangka, yaitu Parwanto (PW) selaku Wakil Ketua DPRD OKU, Robi Vitergo (RV) selaku anggota DPRD OKU, Ahmat Thoha (AT) alias Anang (AG) selaku wiraswasta, dan Mendra SB (MSB) selaku wiraswasta.


"Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 20 November sampai dengan 9 Desember 2025, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," pungkas Asep.


Atas perbuatannya, tersangka Purwanto dan Robi selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.


Sedangkan tersangka Ahmat dan Mendra sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (*) 


Sumber: RMOL

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »