
Kasus tersebut berawal dari perkenalan singkat antara korban dan tersangka melalui aplikasi WhatsApp (WA). (Foto Ilustrasi: Net).
BENTENGSUMBAR.COM - Perbuatan yang dilakukan oleh GRM, 19, warga Desa Sudaji, Kabupaten Buleleng, Bali, benar-benar bejat.
Dia nekat melakukan aksi rudapaksa terhadap seorang gadis belia yang baru berusia 12 tahun.
Ironisnya, aksi bejat pria yang juga buruh bangunan itu dipicu janji manis untuk bertanggung jawab menikahi korban, bila korban sampai hamil.
Kini, GRM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam mendekam di penjara hingga 15 tahun lamanya.
Kasus tersebut berawal dari perkenalan singkat antara korban dan tersangka melalui aplikasi WhatsApp (WA).
Intensitas komunikasi yang terjalin selama dua bulan membuat keduanya resmi menjalin hubungan pacaran jarak jauh.
GRM berhasil membujuk gadis tersebut datang ke Desa Sudaji pada Jumat (19/9/2025) tengah malam.
Saat kondisi rumah sedang sepi dan jauh dari pengawasan, GRM langsung melancarkan aksi rayuan mautnya.
“Tersangka bilang, ‘tenang gen lamun beling aku ker tanggung jawab nganten jak kamu’ yang artinya, ’tenang saja, apabila kamu hamil, aku yang akan bertanggung jawab menikahi kamu’,” ungkap Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura.
Termakan rayuan itu, Bunga pun tak berdaya. Aksi tersebut terjadi sekali di rumah tersangka.
Saat kronologi kejahatan itu dibacakan oleh pihak kepolisian, GRM sempat terlihat senyum-senyum seolah sedang mengenang kembali momen perbuatan bejat yang dilakukannya.
Adapun kasus tersebut terungkap setelah orang tua korban mendapati gelagat mencurigakan dari putri mereka pasca kejadian.
Setelah didesak, akhirnya korban menceritakan apa yang telah dilakukan oleh pemuda 19 tahun tersebut.
Merasa dikhianati dan tak terima anaknya menjadi korban kebiadaban, orang tua korban langsung membuat laporan ke Polres Buleleng.
“Antara tersangka dan korban, baru pertama kali bertemu langsung saat kejadian itu,” lanjut AKP Widura.
GRM, yang sehari-hari berprofesi sebagai buruh ini, kini telah ditahan di Polres Buleleng sejak Selasa (4/11/2025).
Ia dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya pun tak main-main, yakni pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar. (*)
Sumber: Jawapos. com
« Prev Post
Next Post »