
Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno menyebut tiga ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
BENTENGSUMBAR.COM - Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno menyebut tiga ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Mereka adalah Ketua KPU Solo, Ketua KPU DKI Jakarta, dan Ketua KPU Pusat.
Selain KPU, pemilik ijazah palsu tersebut juga bisa ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu disampaikan Oegroseno saat menjadi narasumber Podcast SindoNews “To The Po!nt Aja!” dikutip Selasa (18/11/2025).
Dalam kesempatan itu, Oegroseno mengungkap perbedaan antara ijazah palsu dengan uang palsu. Termasuk dengan undang-undang yang mengatur soal itu.
“Kita menyimpan uang palsu kalau ketahuan bisa diproses. Apalagi menggunakan. Sekarang saya punya ijazah palsu dan saya sembunyikan atau saya bakar nih, apakah saya tidak bisa diproses? Saya tidak bisa diproses menyimpan ijazah palsu kalau tidak bisa saya digunakan,” ujarnya.
“Karena ijazah palsu digunakan berarti kan ini ayat 2 nya bermain di sini menggunakan ijazah palsu di KPU kan. KPU juga bisa jadi tersangka juga. Nanti kalau sudah dibuktikan di ayat 2 bahwa pengguna kena, berarti nanti pengguna ditanya, ini dari mana? Oh dari pemiliknya, pemilik kena di situ. Ditarik semua,” sambungnya.
Oegro menyebut, kalau ijazah palsu itu milik Jokowi kemudian dimusnahkan, hal itu tidak menyelesaikan masalah. “Contohlah, kalau ijazah itu milik Jokowi, sudah dibakar saja apakah itu menyelesaikan masalah? Belum, karena sudah digunakan di KPU. Ini beratnya di situ,” katanya.
Menurut Oegro,tiga ketua KPU harus diperiksa terkait kasus ijazah Jokowi. “Diperiksa, KPU Solo, Jakarta, dan Pusat. Karena ada penggunaan. Harusnya KPU sebagai penyelenggara untuk pemilihan kepala daerah, legislatif, dan presiden, atau kepala daerah tadi harus teliti sebenar-benarnya bagaimana ijazah. Jangan dianggap wah ini calon presiden cukup sini foto copy, enggak bisa. Mungkin dibutuhkan anggota intelijen di situ yang bisa mencari informasi seperti itu,” tegasnya.
Mantan Kabaharkam Polri ini menambahkan, jika terbukti palsu maka yang harus diadili adalah KPU dan bersama-sama pemilik ijazah tersebut.
“Pasal 55 bersama-sama dengan pemilik tadi, yang menyerahkan tadi, kemudian yang menggunakan untuk persyaratan, kan kena semua itu, bukan yang mempersoalkan. Yang mempertanyakan harusnya enggak kena, itukan sebagai masukan,” katanya. (*)
Sumber: SINDOnews.com
« Prev Post
Next Post »