LSM Jihad Laporkan Ribka Tjiptaning ke Polisi Terkait Soeharto

 
LSM Jihad Laporkan Ribka Tjiptaning ke Polisi Terkait Soeharto
Mantan Presiden RI H. Soeharto dan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ribka Tjiptaning  dalam kolase foto. Ketua LSM Jihad Ir Joko Trisno Mudiyanto melaparkan Ribka Tjiptaning. 
BENTENGSUMBAR.COM
- Polres Blitar menerima laporan dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik terkait pernyataan Ribka Tjiptaning mengenai penganugerahan gelar pahlawan nasional kepada Presiden kedua RI, Jenderal Besar HM Soeharto. 

Laporan tersebut diajukan oleh Ketua LSM Jihad (Jaring dan Investigasi Kejahatan Aparat) Ir Joko Trisno Mudiyanto, pada Sabtu (15/11/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di SPKT Polres Blitar.

Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman membenarkan adanya laporan tersebut dan memastikan proses administrasi sudah berjalan.

“Pelaporan yang dilakukan ketua LSM Jihad terkait dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik oleh Ribka Tjiptaning telah diterima oleh piket SPKT Polres Blitar dan saat ini sudah diteruskan ke piket Reskrim untuk ditangani lebih lanjut,” ujarnya.

AKBP Arif juga menyampaikan seluruh rangkaian kegiatan pelaporan berjalan aman dan lancar.

Dalam laporan yang disampaikan, pelapor menyebut dasar pengaduan merujuk pada keputusan Presiden Nomor 116/TK/2025 tanggal 6 November 2025 mengenai penganugerahan gelar Pahlawan Nasional. 

Menurut pelapor, gelar tersebut diberikan melalui proses panjang dan berdasarkan pertimbangan kuat negara terhadap jasa-jasa tokoh yang dinilai berpengaruh besar terhadap kemerdekaan maupun persatuan bangsa.

Namun, di media sosial TikTok dan Instagram beredar video yang menampilkan pernyataan Ribka Tjiptaning yang mempertanyakan penganugerahan gelar kepada Soeharto dan menyebutkan kalimat.

"Apa sih hebatnya si Soeharto itu sebagai pahlawan yang hanya bisa memancing… eh membunuh jutaan rakyat Indonesia, melanggar HAM."

Pelapor menilai ada tiga poin utama yang dianggap mencemarkan nama baik, di antaranya pernyataan “membunuh jutaan rakyat Indonesia”. Kemudian pernyataan “melanggar HAM”. 

Serta  penyebutan “si Soeharto” yang dinilai merendahkan harkat dan martabat mantan presiden RI ke-2.

Menurut pelapor, pernyataan itu bukan hanya menyerang pribadi almarhum Soeharto, tetapi juga dianggap merendahkan keputusan presiden yang telah menetapkan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional.

Dalam aduannya, pelapor menilai terlapor perlu membuktikan klaim soal pembunuhan jutaan rakyat dan pelanggaran HAM. 

Jika tidak terbukti, pernyataan tersebut dapat dikategorikan sebagai fitnah atau penistaan terhadap Soeharto. Polres Blitar saat ini masih melakukan proses verifikasi awal sesuai prosedur penanganan laporan masyarakat. (*) 

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »