Optimalisasi PAD, Evi Yandri Minta Pemprov Konkretkan Rekomendasi DPRD Sumbar

Optimalisasi PAD, Evi Yandri Minta Pemprov Konkretkan Rekomendasi DPRD Sumbar
Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri menilai diperlukan pembentukan tim percepatan optimalisasi pajak daerah melalui SK Gubernur, Rabu, 19 November 2025.
BENTENGSUMBAR.COM
- Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman bicara soal APBD Sumatera Barat Tahun Anggaran 2026 yang telah disepakati dan ditetapkan melalui Peraturan Daerah dalam rapat paripurna DPRD, Senin (17/11) lalu. Total APBD 2026 mencapai Rp6,41 triliun. 

Dari jumlah tersebut, Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan sebesar Rp3,45 triliun, sementara pendapatan transfer dari pemerintah pusat ditetapkan Rp2,75 triliun atau berkurang Rp429,7 miliar dibanding tahun sebelumnya. Ada apa?

Evi Yandri menilai diperlukan pembentukan tim percepatan optimalisasi pajak daerah melalui SK Gubernur, Rabu, 19 November 2025. Tim ini harus melibatkan Sekda, seluruh asisten, Bapenda, Dinas SDA, Dinas Perkebunan, Dinas ESDM, Biro Hukum, Inspektorat, serta unsur Forkopimda seperti Kejaksaan Tinggi dan Kepolisian. Tim tersebut bertugas mensupervisi pendataan, penetapan tarif, pengawasan pelaksanaan pungutan, hingga persiapan pilot project di kabupaten dengan basis perkebunan terbesar, seperti Pasaman Barat, Dharmasraya, Pesisir Selatan, Solok Selatan, Sijunjung, dan Agam. Tim juga dapat merumuskan skema bagi hasil dengan kabupaten penghasil serta memperkuat basis data melalui sistem digital terpadu.

Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman, menyatakan bahwa pengurangan dana transfer ke daerah (TKD) yang mencapai Rp429,7 miliar harus segera dicarikan solusi agar tidak mengganggu belanja dan program prioritas daerah. Ia menegaskan, Pemprov Sumbar bersama DPRD telah menyepakati langkah optimalisasi PAD sebagai upaya menutup kekurangan tersebut. “Untuk menutupi kekurangan TKD ini, Pemprov dan DPRD mengoptimalkan PAD, terutama dari tambahan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebesar Rp18 miliar, Pajak Air Permukaan sebesar Rp577 miliar, Pajak Alat Berat Rp6,95 miliar, dan retribusi daerah sebesar Rp21,5 miliar. Total potensi tambahan mencapai Rp618 miliar,” ujar politisi Gerindra tersebut.

Terkait Pajak Air Permukaan (PAP), DPRD bersama Tenaga Ahli dan OPD terkait telah melakukan kajian mendalam. Rekomendasi hasil kajian tersebut telah disampaikan secara resmi kepada Gubernur dan Wakil Gubernur pada 8 November 2025. “Dalam surat itu, DPRD juga merekomendasikan optimalisasi penerimaan dari Pajak Alat Berat serta Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Seluruhnya sejalan dengan amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa potensi PAP dari sektor industri dan perkebunan cukup besar. Berdasarkan kajian hukum dan analisis lapangan, penerimaan dari sektor ini diperkirakan bisa mencapai hampir Rp600 miliar. Landasan hukum utama adalah UU Nomor 1 Tahun 2022 dan Permen PUPR tentang tata cara perhitungan nilai perolehan air permukaan. Untuk memastikan potensi tersebut dapat terealisasi, Evi Yandri meminta Pemprov segera merevisi Pergub Nomor 13 Tahun 2023 tentang dasar penetapan Nilai Perolehan Air Permukaan (NPAP). Ia menilai mekanisme tarif, sistem pengawasan, pola pelaporan, dan verifikasi lapangan masih perlu diperkuat. Revisi ini penting agar NPAP sektor perkebunan ditetapkan secara jelas, termasuk penyesuaian faktor ekonomi wilayah berdasarkan PDRB tahun sebelumnya. Ia menambahkan bahwa skema tarif dapat dikembangkan berbasis klaster, misalnya berdasarkan volume penggunaan atau luas lahan, sebagaimana diterapkan di Jawa Tengah dan Sulawesi Barat.

Ia mencontohkan, luas perkebunan sawit yang dikelola perusahaan swasta di Sumbar saja mencapai sekitar 217 ribu hektare, belum termasuk perkebunan BUMN dan masyarakat. Karena itu, kebijakan tarif harus disesuaikan dengan status pengelolaan dan memastikan pengawasan serta verifikasi berjalan optimal. Ia menegaskan bahwa untuk memastikan pelaksanaan PAP berjalan efektif dan diterima para pelaku usaha, Pemprov perlu membuka ruang dialog dengan industri perkebunan sawit, teh, kopi, dan sektor lainnya melalui forum kesepakatan bersama. Pendekatan ini penting untuk mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus memastikan alokasi PAP digunakan bagi pembangunan infrastruktur dan sanitasi di kawasan industri dan perkebunan yang menjadi objek pajak.

Selain itu, jaminan kepastian hukum juga harus diperkuat. Evi Yandri menyarankan adanya MoU dan pendampingan hukum antara Pemprov Sumbar dengan Kejaksaan Tinggi dan Kepolisian untuk memastikan pengawasan serta penegakan hukum terhadap pungutan PAP, Pajak Alat Berat, dan Opsen MBLB berjalan sesuai ketentuan. “Dengan langkah-langkah ini, kita berharap optimalisasi PAD tidak hanya menutup kekurangan anggaran, tetapi juga memperkuat kemandirian fiskal daerah secara berkelanjutan,” tutup Evi Yandri Rajo Budiman. (*) 

Editor: Zamri Yahya, SH. i, WU

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »