| Imbas ucapan soal Presiden ke-2 RI Soeharto, politikus PDI Perjuangan (PDIP) Ribka Tjiptaning dilaporkan ke Bareskrim Polri. |
Adapun laporan terhadap Ribka Tjiptaning ini dilakukan oleh kelompok Aliansi Rakyat Anti-Hoaks (ARAH).
Ribka dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Sampai saat ini, tidak ada satu pun putusan pengadilan yang menyatakan almarhum Soeharto melakukan pembunuhan terhadap jutaan masyarakat," kata Koordiantor ARAH, Muhammad Iqbal, Rabu (12/11/2025).
Laporan ini disertai juga barang bukti berupa video pernyataan Ribka yang viral di berbagai media social.
Menurut Iqbal, pernyataan politikus PDIP itu bisa menimbulkan kesalahpahaman di ruang publik.
"Videonya ada, kami temukan di beberapa media dan juga beredar di TikTok. Itu kami jadikan bukti awal," katanya.
Kelompok ARAH pun menegaskan, langkah hukum yang diambil tidak ada kaitannya dengan politik atau keluarga Cendana.
"Kami bukan dari keluarga Cendana. Kami murni dari Aliansi Rakyat Anti-Hoaks,” tuturnya.
Namun, hingga sore hari, nomor laporan belum keluar atau dengan kata lain belum diterima.
Adapun pernyataan yang dipermasalahkan yakni menuding Soeharto 'pembunuh jutaan rakyat'. (*)
Sumber: Tvonenews. com
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »