Rudapaksa Pelajar SD, Polisi Tangkap Oknum ASN

Rudapaksa Pelajar SD, Polisi Tangkap Oknum ASN
Pelaku kasus rudapaksa terhadap lima pelajar SD merupakan oknum ASN staf di salah satu sekolah di Kecamatan Jonggat. (Ilustrasi). 
BENTENGSUMBAR.COM
- Polres Lombok Tengah menetapkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) inisial T menjadi tersangka terkait kasus rudapaksa terhadap lima pelajar sekolah dasar (SD) di Kecamatan Jonggat.

"Pelaku merupakan oknum ASN staf di salah satu sekolah di Kecamatan Jonggat dan telah diamankan untuk proses hukum selanjutnya," kata Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Luk Luk Il Maknun, Minggu (10/11). 

Ia mengatakan, modus pelaku dalam melakukan aksi bejatnya tersebut dengan memberikan uang kepada para korban. Dimana pelaku melakukan aksinya pada pagi hari, ketika para korban tiba di sekolah di sebuah kantin sekolah yang dijaga istrinya.

"Para korban ini mereka yang paling pagi datang ke sekolah, karena kondisi sekolah belum begitu ramai," katanya. "Kondisi tersebut dimanfaatkan pelaku dan melecehkan korban," tambah Luk Luk. 

Ia mengatakan kasus ini terungkap setelah salah seorang ibu dari korban yang mengetahui anaknya dilecehkan, sehingga melaporkan kasus tersebut dan pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

Dalam kasus tersebut, pihaknya telah melakukan pemeriksaan belasan saksi baik itu para korban maupun pelaku.

"Pelaku telah diamankan. Saksi yang diperiksa sebanyak 11 orang," katanya.

Ia mengatakan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 76 huruf e junto pasal 82 Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Kasus pencabulan itu terjadi pada September hingga Oktober. Korban ada lima orang yang merupakan pelajar di SD tersebut," kata Luk Luk. (*) 

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »