Pria Ini Rudapaksa Anak Kandungnya Selama 12 Tahun, Kini Terancam Dipenjara 12 Tahun

Pria Ini Rudapaksa Anak Kandungnya Selama 12 Tahun, Kini Terancam Dipenjara 12 Tahun
Satreskrim Polresta Mataram menetapkan AS (43), warga Kota Mataram, sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya. (Foto Ilustrasi/Net). 
BENTENGSUMBAR.COM
- Satreskrim Polresta Mataram menetapkan AS (43), warga Kota Mataram, sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya. 

Laku bejat itu diduga telah dilakukan tersangka bertahun-tahun, sejak korban berusia enam tahun.

Kasubnit PPA Satreskrim Polresta Mataram, Iptu Putu Yulianingsih, mengatakan tersangka ditahan di Rutan Polresta Mataram untuk kepentingan penyidikan.

Penetapan itu dilakukan setelah penyidik Unit PPA memeriksa laporan dan mengumpulkan alat bukti awal

Sementara itu, korban kini berada dalam pendampingan dan penanganan terpadu sesuai prosedur perlindungan anak.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). 

"Ancaman pidananya 12 tahun penjara serta denda maksimal Rp300 juta," jelas Yuli, Rabu (3/12/2025).

Perbuatan yang diduga dilakukan pelaku berlangsung selama 12 tahun, sejak korban berusia 6 tahun. 

Kesedihan itu baru terungkap setelah korban memberanikan diri bercerita kepada pihak keluarga.

“Korban akhirnya melapor setelah mendapat dukungan keluarga. Kami sedang mendalami setiap keterangan untuk memperkuat berkas perkara,” ujar Yuli.

Penyidik memastikan proses pemeriksaan dilakukan secara tertutup demi menjaga identitas dan kondisi psikologis korban.

Upaya pemulihan bagi korban juga sedang berjalan melalui layanan pendampingan psikologis dan hukum.

"Korban cerita jika tidak (mengikuti perintah pelaku), korban akan dimarahi, dicaci maki, dan diancam akan dibunuh," kata Yuli.

Polresta Mataram mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya kekerasan seksual terhadap anak. 

Aparat menjamin identitas pelapor dan korban dirahasiakan sesuai ketentuan perundang-undangan. (*) 

Sumber: RRI. co. id

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »