Gus Yahya Bantah Isu TPPU: Proses Hukum Silakan, Jangan Mengada-ada

Gus Yahya Bantah Isu TPPU: Proses Hukum Silakan, Jangan Mengada-ada
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, membantah keras tuduhan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama PBNU. 
BENTENGSUMBAR.COM
- Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, membantah keras tuduhan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama PBNU dan bahkan disebut dapat berujung pada ancaman pembubaran organisasi.

Ia menegaskan isu tersebut adalah ranah hukum. Apabila diperlukan, PBNU mempersilakan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan.

“Pertama, soal TPPU dan lain-lain itu merupakan masalah hukum. Silakan diproses secara hukum. Kita menunggu juga kalau ada pemeriksaan, silakan saja,” ujar Gus Yahya dalam konferensi pers di kantor PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2025).

Gus Yahya menyatakan PBNU selalu memegang prinsip sebagai warga negara yang taat hukum. Namun ia menolak tuduhan yang dilontarkan tanpa dasar atau indikasi yang jelas.

“Jangan belum ada apa-apa, tetapi sudah mengada-ngada, sudah menuduh TPPU dan dijadikan alasan, padahal faktanya tidak ada dan indikasinya juga tidak jelas,” tegasnya.

Gus Yahya mempertanyakan logika tuduhan yang muncul hanya berdasarkan pernyataan sepihak tanpa proses hukum yang benar. 

“Proses hukum yang hanya berdasarkan pernyataan tidak berdasar, itu kan sulit,” ujarnya.

Gus Yahya menyebut tuduhan tersebut diduga berasal dari manipulasi dan pabrikasi terhadap proses internal organisasi yang sejatinya bersifat normal. 

Ia mengungkapkan sejumlah data yang belum final justru disalahgunakan untuk menggiring opini publik.

“Sekarang sudah mulai terbuka tuduhan-tuduhan yang dilontarkan pada awal itu dasarnya tidak jelas. Bahkan ada auditor yang kalau membuat pernyataan di media, mereka akan mundur karena data yang digunakan belum selesai, tetapi disalahgunakan dan dimanipulasi untuk membuat tuduhan,” jelasnya.

Gus Yahya menegaskan proses yang dilakukan PBNU adalah upaya memperbaiki organisasi, bukan memunculkan masalah baru. 

“Nanti akan terlihat tuduhan ini memang pabrikasi dan manipulasi dari satu proses yang wajar dan normal, tetapi dipelintir seolah-olah menjadi masalah hukum,” kata Gus Yahya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan akan menelusuri dugaan aliran dana dari mantan bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang merupakan terpidana kasus suap izin usaha pertambangan (IUP).

Dugaan tersebut menyebut adanya aliran dana ke PBNU. KPK menegaskan penelusuran dilakukan untuk memastikan fakta hukum, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »