| BAWW, warga Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. |
BENTENGSUMBAR.COM - BAWW, warga Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Pria berusia 25 tahun itu didakwa merudapaksa seorang wanita penjual es degan di Desa Kedunglengkong, Kecamatan Dlanggu.
Tak hanya melakukan perbuatan asusila, juga tega mencuri sepeda motor milik korban.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, kemarin, terdakwa didakwa melakukan tindak pidana kekerasan seksual serta pencurian yang disertai kekerasan atau ancaman kekerasan.
Jaksa Penuntut Umum menjerat BAWW dengan Pasal 289 KUHP atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 365 ayat (2) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
’’Kami kenakan dakwaan berlapis, mulai dari kekerasan seksual hingga pencurian yang disertai kekerasan,’’ ujar Kasi Pidum Kejari Kabupaten Mojokerto, W. Erfandy Kurnia Rachman.
Sesuai dakwaan, peristiwa tersebut terjadi pada 8 Agustus lalu.
Saat itu, terdakwa yang baru mengonsumsi minuman keras berkeliling menggunakan sepeda motor di wilayah Kecamatan Dlanggu.
Sejak awal, terdakwa memang berniat mencari perempuan untuk dirudapaksa. Hingga akhirnya ia melihat korban seorang diri di warung es degan. Terdakwa lalu berhenti dan berpura-pura memesan minuman.
Melihat kondisi warung sepi, terdakwa tiba-tiba membekap mulut korban, menjatuhkannya ke lantai, lalu menindih tubuh korban dan meraba bagian sensitifnya.
Tak berselang lama, AF, suami korban, datang bersama keponakannya setelah mendengar teriakan minta tolong.
Mengetahui aksinya diketahui, terdakwa berusaha melarikan diri, namun dihadang suami korban hingga terjadi perkelahian.
’’Terdakwa membawa senjata tajam yang terselip dan mengarahkannya ke suami korban sehingga korban tidak berani mendekat,’’ jelas jaksa.
Memanfaatkan situasi tersebut, terdakwa kemudian kabur dengan membawa sepeda motor Honda PCX milik korban yang masih dalam kondisi menyala.
Akibat perbuatan terdakwa, korban tidak hanya mengalami kesakitan dan trauma, tetapi juga kerugian materiil.
’’Korban mengalami trauma, sementara suaminya mengalami kerugian sekitar Rp 33 juta akibat sepeda motor yang dibawa kabur terdakwa,’’ pungkasnya. (*)
Sumber : Jawa Pos Radar Mojokerto
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »