| Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan pengusutan pidana dan etik terhadap Anggota Brimob Bripda Masias Siahaya jadi tersangka dalam kasus penganiayaan. |
“Saat ini sedang berjalan, saya kira hal-hal yang seperti itu (pengusutan kasus anggota) kita transparan ya,” kata Sigit dikutip Minggu, 22 Februari 2026.
Sigit pun berani menjamin pengusutan pidana dan etik telah ditangani jajaran polri di daerah melalui asistensi langsung dari Polda Maluku.
“Saya kira sudah diproses ya. Saat ini sedang dalam pendalaman, penyelidikan baik proses yang ditangani oleh Polres, diasistensi oleh Polda,” kata Sigit.
Peristiwa ini bermula saat korban terjatuh dari motornya usai dipukul menggunakan helm, oleh Bripda Masias di jalan Marren Kota Tual pada Kamis, 19 Februari 2026, selepas sahur.
Bripda Masias mengira korban bersama kakaknya NK (15) hendak melakukan kegiatan balap liar. Usai terjatuh karena dipukul, nyawa dari AT tidak tertolong
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 14 saksi dan menaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan dengan menetapkan Bripda Masias jadi tersangka
Atas perbuatannya, Bripda Masias dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. (*)
Sumber: RMOL
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »