| Rocky menyebut kelompok itu sebagai “the fifth column” atau koloni kelima—aktor yang menunggangi momentum demi kepentingan sendiri. |
Di tengah tekanan yang dialami Tiyo Ardianto, respons para tokoh nasional justru menunjukkan sudut pandang yang berbeda.
Ia menilai ancaman yang diterima Tiyo tidak berasal dari lingkar kekuasaan Presiden .
Ia menyebut kecil kemungkinan presiden berada di balik intimidasi tersebut.
Menurutnya, ada pihak lain yang memanfaatkan situasi untuk menciptakan kegaduhan.
Rocky menyebut kelompok itu sebagai “the fifth column” atau koloni kelima—aktor yang menunggangi momentum demi kepentingan sendiri.
Ia mengingatkan agar isu ini tidak digiring menjadi krisis politik yang justru merugikan demokrasi.
Kritik mahasiswa, katanya, merupakan bagian dari hak konstitusional dan tidak bisa serta-merta dianggap sebagai bentuk makar atau kebencian personal.
Tiyo sebelumnya mengaku mengalami penguntitan oleh dua orang tak dikenal, menerima pesan ancaman, hingga diserang dengan isu yang menyudutkan.
Tekanan disebut tak hanya menyasar dirinya, tetapi juga keluarga dan sejumlah anggota BEM UGM lain, setelah ia vokal menyoroti kasus anak yang mengakhiri hidup di Nusa Tenggara Timur.
Berbeda dengan Rocky, mendorong agar teror tersebut segera dilaporkan ke aparat penegak hukum.
Ia menegaskan negara berkewajiban mengusut siapa pun pelakunya.
Menurutnya, tanpa jaminan rasa aman, kebebasan berpendapat hanya akan menjadi slogan di atas kertas.
Anies menekankan bahwa perlindungan terhadap warga yang menyampaikan kritik adalah mandat konstitusi.
Investigasi yang transparan dinilai penting bukan hanya bagi mahasiswa yang menjadi korban, tetapi juga untuk menjaga rasa aman masyarakat luas.
Dari pihak pemerintah, Menteri Sekretaris Negara menyatakan kritik merupakan hal yang sah dalam sistem demokrasi.
Namun ia mengingatkan agar penyampaiannya tetap menjunjung etika dan tanggung jawab.
Terkait dugaan teror, ia mengaku belum mengetahui detail pelaku dan berjanji akan melakukan pengecekan lebih lanjut.
Kasus ini kembali menguji komitmen negara dalam melindungi kebebasan sipil.
Di satu sisi, kritik disebut sebagai hak yang dijamin konstitusi.
Di sisi lain, ancaman terhadap pengkritik menimbulkan pertanyaan: apakah ruang aman untuk berbeda pendapat benar-benar tersedia? (*)
Sumber: Herald ID
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »