| Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel dikabarkan akan mengajukan permohonan pengalihan penahanan. |
Langkah tersebut dilakukan dengan meniru kebijakan yang sebelumnya diberikan kepada Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang sempat menjalani tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026) malam, atau dua hari sebelum Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Saat ini, Noel ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, terkait dugaan keterlibatan dalam kasus pemerasan pada proses sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.
“Rencana begitu (akan mengajukan permohonan pengalihan penahanan),” ujar kuasa hukum Noel, Aziz Yanuar kepada wartawan, Senin (23/3/2026).
Aziz menjelaskan, permohonan tersebut diajukan agar Noel dapat merayakan Paskah pada April 2026.
Selain itu, Noel juga membutuhkan perawatan medis atas kondisi kesehatannya.
“Karena Paskah. Kemudian menurut dokter ia harus ada tindakan medis kecil di kepala yang mengharuskan menginap di rumah sakit, ada perawatan,” jelas Aziz.
Aziz menilai keputusan KPK yang sebelumnya mengabulkan permohonan pengalihan penahanan Yaqut sebagai sesuatu yang tidak biasa.
Namun, Noel tetap mengajukan permohonan serupa dengan mengacu pada kasus tersebut.
“Iya, anomali,” kata Aziz.
Sebelumnya, Yaqut menjalani tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026) malam setelah KPK mengabulkan permohonan dari pihak keluarga.
KPK menyatakan pengalihan penahanan tersebut bukan disebabkan faktor kesehatan, meski alasan detailnya tidak dijelaskan.
Namun, dalam waktu lima hari, KPK kembali mengalihkan status penahanan Yaqut ke Rutan KPK pada Senin (23/3/2026).
Saat ini, Yaqut masih menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Polri, Jakarta Timur, sebelum kembali ditahan.
Langkah KPK tersebut menjadi sorotan publik karena dinilai tidak transparan dan memunculkan dugaan perlakuan yang tidak setara terhadap tahanan KPK lainnya yang berjumlah 81 orang. (*)
Sumber: BeritaSatu. com
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »