Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Pengamat: KPK Mending di Bawah Kejagung dan Polri

Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Pengamat: KPK Mending di Bawah Kejagung dan Polri
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pengalihan status tahanan dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah mendapat sorotan publik. 

BENTENGSUMBAR.COM
- Pakar Hukum Pidana Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepatutnya menjadi lembaga di bawah Kejaksaan Agung (Kejagung) atau Polri setelah mengalihkan status tahanan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah. 

“KPK sebaiknya menjadi sub organisasi di bawah Kejaksaan atau Kepolisian saja agar malah disupervisi dua lembaga penegak hukum tersebut,” ujar Aan saat dihubungi Kompas.com, Senin (23/3/2026). 

Aan menyinggung, KPK didirikan karena negara butuh lembaga untuk memberantas korupsi dengan metode penegakan hukum yang lebih tegas. 

Namun, proses hukum dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyangkut Yaqut, justru membuktikan KPK ‘turun kelas’ menggunakan standar hukum yang jauh dari kata profesional.

Menurut Aan, status tahanan rumah merupakan mekanisme yang lebih sering digunakan di ranah pidana umum. 

Baginya, status tahanan rumah ini jauh dari standar profesional untuk penegakan hukum, bahkan untuk ranah pidana umum. 

Sementara, kasus dugaan korupsi merupakan ranah pidana khusus yang berada di atas pidana umum. 

Aan menyinggung, pihak kejaksaan dan Polri sendiri jarang menerapkan status tahanan rumah, bahkan untuk tahanan politik sekalipun. 

“Kalau ini tindak pidana khusus, kemudian penegakan hukumnya sangat longgar melebihi penegakan pidana umum, maka sangat ironi,” kata Aan. 

Adapun, Aan menyinggung soal penegakan hukum harus dijalankan dengan iktikad baik dan penegak hukum harus menggunakan kewenangannya untuk tujuan yang sah serta tidak diskriminatif dalam prosesnya.

“Tidak hanya berdalih bahwa dalam KUHAP ada pasalnya. Profesional itu yang seharusnya dilakukan KPK,” tegas Aan.

Kompas.com telah menghubungi Ketua KPK Setyo Budiyanto dan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto untuk mendalami alasan pimpinan KPK memberikan pengalihan tahanan kepada Yaqut. 

Namun hingga berita ini ditulis, kedua pimpinan KPK, termasuk Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo belum memberikan tanggapan. 

Kasus Haji

Diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status penahanan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah.

“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara. YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3/2026) malam kemarin,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu (21/3/2026). 

Budi mengatakan, pengalihan penahanan ini dilakukan atas permohonan dari keluarga yang diajukan pada Selasa (17/3/2026).

“Atas permohonan tersebut kemudian ditelaah dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP,” lanjut Budi. 

Budi mengatakan, pengalihan tahanan ini hanya untuk sementara waktu.

Yaqut hanya mendekam di penjara selama kurang lebih 7 hari alias seminggu. Dia resmi ditahan KPK sejak Kamis (12/3/2026) malam. 

Saat itu, Yaqut baru menyelesaikan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka usai praperadilannya ditolak hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Dalam kasus ini, Yaqut melakukan sejumlah pengondisian untuk mengatur kuota haji tahun 2023-2024.

Mulai dari mengubah aturan hingga pelaksanaan teknis. Yaqut lebih dahulu melonggarkan aturan kuota haji khusus dengan memerintahkan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief. 

Aturan baru dirancang membagi kuota haji tambahan dengan proporsi 50 persen haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Proporsi ini melanggar Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, yang mengatur pembagian kuota haji tambahan dengan proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. 

Pembagian 50:50 ini Yaqut sampaikan kepada Hilman usai bertemu dengan Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Forum SATHU), Fuad Hasan Masyur, pada November 2023. 

Setelah kuota haji ditentukan, Yaqut melalui bawahannya, salah satunya, Eks Stafsus Menag, Ishfah Abidal Aziz Alias Gus Alex, mengumpulkan uang dari PIHK untuk percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan.

Pada 2023, setiap jemaah dapat langsung berangkat lewat kuota haji khusus tambahan jika menyetor fee percepatan sebesar 5.000 dollar AS atau sekitar Rp 84,4 juta. 

Pola yang sama terjadi di tahun 2024 dan fee yang dikenakan mencapai 2.400 dollar AS atau sekitar Rp 42,2 juta. 

KPK mengungkapkan, kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi kuota haji ini mencapai Rp 622 miliar. 

Atas perbuatannya, Yaqut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*) 

Sumber: Kompas.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »