| Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam kolase foto. |
Hal itu menjadi salah satu alasan KPK mengabulkan permohonan dia menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026) malam.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan alasan tersebut saat memberi keterangan kepada media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/3/2026).
Penyakit GERD akut Yaqut tersebut juga terkonfirmasi dari hasil pemeriksaan kesehatan Yaqut dari Senin malam hingga Selasa pagi di Rumah Sakit Polri, Jakarta Timur.
"Saat ini juga hasilnya tadi ya, ini kami informasikan bahwa salah satu hasil dari asesmen kesehatan itu adalah yang bersangkutan itu mengidap GERD akut, dan pernah dilakukan endoskopi dan kolonoskopi. Saya kurang begitu hafal itu istilah medis, mungkin nanti bisa rekan-rekan cek," ujar Asep.
Selain mengidap GERD akut, kata Asep, Yaqut juga menderita penyakit Asma. Hanya saja, Asep menegaskan bahwa kondisi kesehatan hanya salah satu alasan sehingga KPK mengabulkan permohonan Yaqut menjadi tahanan rumah. Bahkan, Asep menilai hal tersebut merupakan strategi penyidikan agar penanganan kasusnya berjalan lancar.
"Jadi tentunya ini menjadi salah satu, salah satu syarat saja ya di samping juga tentunya ada keperluan-keperluan lain dalam hal ini strategi dalam penanganan perkara ini supaya bisa berjalan dengan lancar gitu," tandas Asep.
KPK diketahui membolehkan Yaqut menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026) malam setelah KPK menelaah dan mengabulkan permohonan dari keluarga Yaqut.
KPK juga memastikan pengalihan tahanan Yaqut ini bukan karena sakit, tetapi alasan lain yang belum dijelaskan secara detail oleh pihak KPK. Namun, dalam waktu 5 hari, KPK kembali melakukan proses pengalihan penahanan Yaqut ke Rutan KPK pada Senin (23/3/2026) kemarin.
"Hari ini, KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap Tersangka Saudara YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kuota haji, dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (23/3/2026). (*)
Sumber: Investor. id
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »