Perkara Abdul Wahid Cs Resmi Dilimpahkan ke Tipikor Pekanbaru

Perkara Abdul Wahid Cs Resmi Dilimpahkan ke Tipikor Pekanbaru
KPK resmi melimpahkan perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

BENTENGSUMBAR.COM
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Pelimpahan ini menandai dimulainya tahap persidangan atas kasus dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pelimpahan perkara dilakukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa (10/3/2026).

“Pada hari ini, Selasa 10 Maret 2026, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK melimpahkan perkara atas nama Abdul Wahid (Gubernur Riau Non aktif), Muh. Arif Setiawan (Kadis PUPR Provinsi Riau) dan Dani M. Nur Salam (Tenaga Ahli Gubernur Riau) ke PN Tipikor pada PN Pekanbaru,” kata Budi kepada Riau Pos di Jakarta.

Dengan pelimpahan tersebut, proses hukum selanjutnya akan memasuki tahap persidangan. Tim jaksa saat ini menunggu penetapan jadwal sidang dari majelis hakim.

“Selanjutnya Tim JPU akan menunggu penetapan hari sidang atas perkara dimaksud,” ujar Budi.

KPK juga mengajak masyarakat untuk mengikuti proses hukum yang akan berlangsung di persidangan.

“KPK mengajak masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan perkara ini, dan dapat mencermati setiap fakta yang muncul dalam persidangannya nanti,” tambahnya.

Meski perkara telah dilimpahkan ke pengadilan, ketiga tersangka yakni Abdul Wahid, Muh. Arif Setiawan dan Dani M. Nur Salam hingga kini masih berada di Jakarta dan belum diterbangkan ke Pekanbaru untuk menjalani proses persidangan.

Ketika ditanya kapan para tersangka akan dipindahkan ke Pekanbaru, Budi hanya menjawab singkat.

“Segera. Kalau sudah ada info. pasti kami update ya,”ujarnya.

Di tengah proses pelimpahan perkara tersebut, KPK juga mengungkap perkembangan baru dalam penyidikan kasus ini. Penyidik menetapkan satu tersangka baru yakni Marjani yang diketahui merupakan ajudan Abdul Wahid.

Penetapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari perkara dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi yang sebelumnya telah menjerat Abdul Wahid bersama dua pihak lainnya.

“Penetapan tersangka baru ini artinya mengonfirmasi bahwa penyidikan perkara masih akan terus berlanjut, kita masih akan melihat bukti-bukti baru lainnya untuk kemudian melihat dengan lebih dalam lagi, lebih luas lagi,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (9/3/2026).

Namun demikian, Budi belum merinci pasal yang disangkakan kepada Marjani. Ia menyebut akan terlebih dahulu memastikan detail konstruksi perkara kepada tim penyidik.

“Nanti saya cek detailnya. Ini baru terinfo untuk penetapan tersangkanya,” kata Budi.

Diketahui, kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal November 2025. Dalam operasi tersebut, tim penindakan KPK mengamankan Abdul Wahid bersama sejumlah pihak terkait dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam pengurusan proyek infrastruktur, khususnya proyek jalan dan jembatan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.

Penyidik menduga Abdul Wahid meminta setoran atau fee proyek dari sejumlah rekanan yang berkaitan dengan penambahan anggaran pembangunan infrastruktur tahun anggaran 2025.

Modus yang didalami penyidik yakni adanya permintaan sejumlah uang dari pihak kontraktor atau pelaksana proyek yang dikaitkan dengan pengondisian proyek serta pencairan anggaran.

Dalam proses penyidikan, KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis, mulai dari Kantor Gubernur Riau, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), rumah dinas dan rumah pribadi pejabat daerah, hingga rumah dinas Pelaksana Tugas Gubernur Riau.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan uang tunai dalam berbagai mata uang, dokumen penganggaran, serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.

Selain itu, puluhan saksi dari berbagai unsur juga telah diperiksa, mulai dari pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, aparatur sipil negara, hingga pihak swasta guna mendalami alur perencanaan dan penambahan anggaran, mekanisme permintaan fee proyek, serta aliran dana yang diduga mengalir kepada para tersangka. (*) 

Sumber: Jawapos.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »