Ade Armando dan Abu Janda Dipolisikan, Diduga Hasut dan Provokasi Video Ceramah JK

Ade Armando dan Abu Janda Dipolisikan, Diduga Hasut dan Provokasi Video Ceramah JK
Laporan dilayangkan Paman Nurlette bersama Aliansi Profesi Advokat Maluku. Mereka menuding ada penghasutan dan provokasi lewat konten yang beredar. (Foto/Net). 

BENTENGSUMBAR.COM
- Dua konten kreator, Ade Armando dan Heddy Setya Permadi, lebih dikenal sebagai Permadi Arya atau Abu Janda dipolisikan atas tuduhan memotong video ceramah Jusuf Kalla hingga memicu kegaduhan.

Laporan dilayangkan ke Polda Metro Jaya, Senin, 20 April 2026. Laporan tercatat dengan nomor: LP/B/2767/IV/SPKT/POLDA METRO JAYA 20 April 2026. Laporan dilayangkan Paman Nurlette bersama Aliansi Profesi Advokat Maluku. Mereka menuding ada penghasutan dan provokasi lewat konten yang beredar.

“Kami mendatangi Polda Metro Jaya dalam rangka membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana penghasutan dan provokasi yang diduga dilakukan oleh saudara Ade Armando dan Permadi Arya melalui media sosial," kata Paman Nur Lette kepada wartawan, dikutip, Selasa (21/4/2026). 

Dia menyebut potongan video ceramah JK disebar melalui YouTube Cokro TV dan Facebook. Konten itu dinilai memantik kebencian hingga menyerang kehormatan JK.

"Bahkan mereka ikut menyerang agama Islam, Al-Qur'an, dan Nabi Muhammad SAW," ujar dia.

Dia menegaskan video yang tidak utuh memicu persepsi negatif di masyarakat. Dampaknya dinilai berbahaya, terutama bagi masyarakat Maluku.

"Dikhawatirkan mengingat memori kelam dan trauma kolektif orang Maluku yang dulu pernah terseret dalam arus konflik komunal yang sangat deras," ucap dia.

Paman Nurlette mengingatkan menilai pemotongan video memenuhi unsur niat jahat.

"Jadi apa maksud mereka memotong video itu? Jadi kalau mereka mempublikasikannya secara utuh, otomatis video itu, itu dipahami secara komprehensif, tidak kehilangan makna substansi dari ceramah itu tapi karena dipotong menjadi gaduh," ujar dia.

Dia menyebut narasi yang menyertai video bersifat provokatif dan konfrontatif. Kondisi ini disebut membelah pandangan umat beragama.

"Saya memberikan contoh misalnya, beberapa media lokal di Maluku memberitakan permasalahan ini, itu telah membuat masyarakat umat beragama di Maluku itu terbelah dalam memandang permasalahan ini Ada saudara-saudara kita, saya kasih contoh misalnya yang Muslim, menganggap bahwa Pak JK itu adalah seorang arsitek perdamaian yang punya andil dan kontribusi nyata untuk mendamaikan konflik komunal antarumat beragama saat itu," ujar dia.

"Sehingga apa yang disampaikan itu bukan penistaan agama, tetapi menyampaikan tentang refleksi historis, menjelaskan fakta sejarah sebagai seorang pelaku sejarah.Tanpa Pak Jusuf Kalla tidak mungkin ada namanya Perjanjian Malino I dan II. Itu buah andil dan kontribusi besar bagi masyarakat Maluku dan Poso," sambung dia.

Serahkan Bukti

Namun potongan video disebut mengaburkan konteks ceramah. Hal ini dikhawatirkan merusak pluralisme dan toleransi yang sudah terjaga.

"Kami berpandangan apabila narasi yang disampaikan oleh Ade Armando yang disertai dengan video itu menjadi utuh, maka masyarakat itu tidak terprovokasi karena mereka sudah memahami benar apa yang disampaikan Pak JK itu tidak sebatas narasi sepenggal itu yang menyatakan bahwa kenapa konflik itu didasarkan kepada agama atau kenapa agama itu menjadi konflik seperti Poso dan Ambon, beliau perumpamakan seperti itu," papar dia.

Dalam laporannya, Paman Nurlette menyerahkan bukti berupa video utuh ceramah JK, potongan video kedua terlapor, dan komentar netizen. Komentar itu dinilai menyerang agama dan tokoh.

"Ya, sudah diterima oleh SPKT, ya. Laporan kami sudah diterima. Pasal yang dilaporkan itu, dugaan sementara itu menggunakan Pasal 43 kalau tidak salah, ya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pidana, dan kemudian Pasal 243, 243 dan Pasal 30 ya? Ya, Undang-Undang Elektronik," tandas dia.

Bantahan Ade Armando dan Abu Janda

Terkait hal ini, Ade Armando dan Permadi Arya kompak membantah tudingan memotong video ceramah Jusuf Kalla yang disebut memicu kegaduhan. Ade Armando menegaskan siap menghadapi proses hukum. Namun ia mengaku tak paham dengan isi laporan yang dialamatkan kepadanya.

“Siaplah. Saya tidak paham dengan substansi laporan mereka. Kok saya dituduh memotong ceramah Pak JK sehingga menimbulkan kehebohan?” kata Ade saat dikonfirmasi, Selasa (21/4/2026).

Dia membantah melakukan pemotongan atau pengeditan video ceramah tersebut. Menurutnya, ia hanya mengomentari potongan video yang sudah lebih dulu beredar di media sosial.

“Saya tidak memotong atau mengedit dan kemudian menyebarkannya. Yang saya lakukan hanyalah mengomentari potongan ceramah JK yang menyebar di dunia online,” ujar dia.

Senada, Abu Janda menyebut laporan yang dilayangkan ke polisi sarat dengan motif politik.

“Jelas itu laporan atas dasar kebencian dan dendam politik,” ujar dia. (*) 

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »