| Pemprov Sumbar bersama Forkopimda menggelar dialog tentang rencana pemungutan pajak air permukaan. |
Dalam kesempatan tersebut Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah menegaskan bahwa rencana penerapan kebijakan pajak air permukaan bukan muncul secara tiba-tiba, melainkan memiliki dasar hukum yang kuat dan berjenjang. Semangatnya bukan untuk membatasi ruang gerak dunia usaha tapi untuk memastikan pemanfatan setiap sumber daya alam adil untuk semua. “Negara hadir bukan untuk membatasi, melainkan untuk memastikan penggunaan air permukaan ini memberikan manfaat yang adil, merata, dan berkelanjutan bagi aktivitas ekonomi, masyarakat dan daerah," ujar Mahyeldi.
Ia menjelaskan, perbedaan antara air tanah dan air permukaan menjadi hal penting yang perlu dipahami bersama agar tidak terjadi persepsi adanya pungutan ganda.
Dikatakannya, air tanah merupakan air yang terdapat di bawah permukaan tanah dan kewenangan pajaknya berada di Pemerintah Kabupaten/Kota. Sedangkan air permukaan merupakan air yang terdapat di atas permukaan tanah, seperti sungai dan danau, kewenangannya berada di Pemerintah Provinsi. "Dari segi objek dan kewenangan, keduanya memiliki perbedaan yang sangat jelas, sehingga adanya potensi pungutan ganda menjadi sangat kecil," tegas Mahyeldi
Ia mengungkap, perbedaan pandangan yang berkembang antara pemerintah dan dunia usaha saat ini pada dasarnya bukan pada kewajiban, tetapi pada aspek teknis pelaksanaan. Hal itulah menurut Mahyeldi, yang mendasari dilaksanakannya kegiatan dialog ini. “Kita ingin kebijakan ini berjalan adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ini bagian dari membangun kemitraan jangka panjang antara pemerintah dan dunia usaha,” tambahnya.
Dialog ini menghasilkan kesepahaman awal bahwa kebijakan pajak air permukaan memiliki dasar hukum yang kuat, namun implementasinya perlu disempurnakan melalui pendekatan dialogis, transparan, dan berbasis data lapangan.
Dialog ini turut dihadiri oleh seluruh unsur Forkopimda Provinsi Sumbar, kepala daerah dari kabupaten/kota sentra sawit, Asisten Administrasi Umum Setdaprov Sumbar, Medi Iswandi; Kepala Bapenda Provinsi Sumbar, Al Amin; Kepala Dinas SDA BK Provinsi Sumbar, Rifda Suryani; Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Sumbar, Mursalim; Kepala Dinas DPMPTSP, Luhur Budianda; Kepala Dinas Buntahor Provinsi Sumbar, Afniwirman; Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumbar, Masheri Yanda Boy; serta pimpinan perusahaan perkebunan sawit yang ada di Sumbar. (adpsb/bud)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »