| Kapolda Sumbar, Irjen Pol. Dr. Drs. Gatot Tri Suryanta, M.Si., CSFA., dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar, Muhibuddin, S.H., M.H. |
Demikian disampaikannya pada dialog tentang rencana pemungutan pajak air permukaan dengan para pengusaha perkebunan kelapa sawit di Sumbar. Kegiatan tersebut diselenggarakan di Aula Hotel Balairung, Jumat (10/4/2026).
“Kita menghindari pendekatan represif. Satgas penegakan hukum adalah opsi terakhir. Yang kita dorong adalah kesepahaman melalui diskusi yang konstruktif,” katanya.
Sejalan dengan itu Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar, Muhibuddin, S.H., M.H., menegaskan bahwa pajak air tanah dan pajak air permukaan merupakan dua objek yang berbeda. Sehingga tidak perlu ragu terjadi duplikasi.
“Yang perlu kita perkuat adalah transparansi, akurasi pengukuran, serta metodologi perhitungan agar pembebanannya objektif, adil dan memiliki standarisasi baku,” jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Sumbar, Bambang Wiguritno menyampaikan pada prinsipnya pelaku usaha siap memenuhi kewajiban pajak, namun ia meminta agar mekanisme dan dasar pengenaan pajak disempurnakan.
“Kami tidak menolak kewajiban, tetapi berharap mekanismenya lebih adil, transparan, dan berbasis kondisi riil di lapangan. Bukan berdasarkan asumsi dalam perhitungannya,” ujarnya.
Ia juga menyoroti perlunya verifikasi teknis sebelum penetapan pajak serta menghindari potensi tumpang tindih pungutan. (BY)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »