| Menteri PU, Dody Hanggodo, menegaskan dirinya tidak mengetahui perkara yang melatarbelakangi penggeledahan di Kementerian PU oleh penyidik Kejati Jakarta. |
Pernyataan tersebut disampaikan Dody saat menjawab pertanyaan awak media dalam jumpa pers, Jumat (10/4/2026), terkait dugaan kasus yang disebut-sebut berkaitan dengan penggunaan APBN 2023-2024.
“Tidak ada diskusi dengan menteri sebelumnya. Saya malah tidak tahu ini perkara apa. Sumpah demi Allah, demi rasulullah, saya benar-benar tidak tahu,” tegasnya.
Menurut Dody, tidak diperlukan pembahasan internal di kementerian karena perkara tersebut telah masuk ranah penegak hukum. Oleh karena itu, Kementerian PU tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri penyelidikan. “Perkara ini sudah masuk ke ranah lain, jadi bukan lagi wilayah kami,” ujarnya.
Ia juga menekankan langkah aktif dari pihak kementerian justru berpotensi dianggap sebagai obstruction of justice atau menghambat proses hukum. Terkait hal itu, ia memilih menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada aparat penegak hukum.
“Kalau kami bergerak, nanti bisa dianggap menghambat proses hukum. Jadi biarkan semua berjalan transparan,” tambah Dody.
Dalam kesempatan tersebut, Ia mengungkapkan ruang kerjanya serta ruang kerja wakil menteri PU Diana Kusumastuti turut digeledah oleh penyidik Kejati Jakarta. Ia menyatakan telah memberikan izin penuh kepada penyidik untuk menggeledah seluruh ruangan di lingkungan Kementerian PU, termasuk ruang menteri.
“Memang ada kehati-hatian dari penyidik saat akan masuk ruang menteri. Saya juga melaporkan dan meminta izin kepada presiden,” jelasnya.
Dody mengaku telah berkoordinasi dengan Presiden Prabowo Subianto sebelum memberikan akses penuh kepada penyidik. Selain ruang kerja menteri dan wakil menteri, penggeledahan juga dilakukan di Gedung Direktorat Jenderal Cipta Karya serta Direktorat Sumber Daya Air (SDA), termasuk gedung utama kementerian.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik Kejati Jakarta menyita sebanyak 16 item barang bukti. Mayoritas berupa dokumen penting, satu unit komputer, serta sejumlah dokumen cetak. Sebagian besar barang bukti disita dari Direktorat Jenderal Cipta Karya sebagai bagian dari pendalaman kasus yang tengah diselidiki. (*)
Sumber: Beritasatu.com
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »