BPK Sampaikan Hasil Pemeriksaan Ketahanan Pangan dan Pembangunan Manusia dalam IHPS II Tahun 2025

BPK Sampaikan Hasil Pemeriksaan Ketahanan Pangan dan Pembangunan Manusia dalam IHPS II Tahun 2025
Ketua BPK, Isma Yatun dalam penyerahan IHPS II Tahun 2025 kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta pada hari ini (21/4). (Fotodok: Humas BPK). 

BENTENGSUMBAR.COM
- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan hasil pemeriksaan tematik terkait pilar strategis pembangunan nasional, yakni ketahanan pangan dan pembangunan manusia yang menjadi bagian dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2025.

“Hasil pemeriksaan mengungkap permasalahan signifikan beserta rekomendasi yang
bersifat lintas Kementerian/Lembaga/BUMN (cross cutting) untuk menyinergikan kebijakan yang terfragmentasi sehingga efektivitas program atau kegiatan pemerintah dapat lebih optimal,” jelas Ketua BPK, Isma Yatun dalam penyerahan IHPS II Tahun 2025 kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta pada hari ini (21/4).

Hasil pemeriksaan tematik nasional ketahanan pangan menunjukkan beberapa capaian positif dari program tersebut, di antaranya produksi beras pada tahun 2025 sebanyak 34,71 juta ton atau naik sebesar 13,36% dibandingkan tahun 2024 dan tanpa impor serta kebijakan serap gabah tahun 2025 berhasil menyerap beras dalam negeri untuk cadangan beras pemerintah sebanyak 3 juta ton.

Pada pemeriksaan ketahanan pangan, BPK mengungkapkan beberapa permasalahan dan merekomendasikan kepada Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan agar melakukan koordinasi dengan semua Kementerian/Lembaga (K/L) yang terkait untuk mendapatkan masukan atas konsep pembangunan data dan sistem informasi yang lebih terstruktur serta merekomendasikan kepada Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Menteri Pertanian, dan Menteri Pekerjaan Umum untuk menyempurnakan sistem informasi yang dimiliki masing-masing kementerian sehingga terwujud ekosistem data pangan yang saling berbagi pakai.

Selain itu, BPK merekomendasikan Menko Bidang Pangan agar mempercepat penetapan dokumen Rencana Pangan Nasional (RPN) Tahun 2025-2029 dan Rencana Aksi Nasional Pangan dan Gizi (RAN-PG) Tahun 2025-2029. BPK juga merekomendasikan Menteri Pertanian untuk menetapkan perencanaan ekstensifikasi dan intensifikasi pertanian berdasarkan kebutuhan dan kondisi riil serta
berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum terkait irigasi.

Untuk pemeriksaan tematik nasional pembangunan manusia, IHPS ini mencatat sejumlah capaian strategis yang telah diraih, antara lain pemerintah daerah (pemda) telah melakukan upaya percepatan penuntasan TBC dengan menjadikan target indikator penemuan, pengobatan, dan pencegahan TBC yang ditetapkan pemerintah pusat sebagai target kegiatan penuntasan TBC di daerah.

“Pada pemeriksaan tematik pembangunan manusia, terkait desain kebijakan, BPK merekomendasikan Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan berkoordinasi dengan Pimpinan K/L untuk menetapkan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria atau NSPK yang mengatur hubungan kerja dan koordinasi lintas K/L, pemda, dan stakeholder terkait secara lebih berkelanjutan dalam penyelenggaraan pembangunan manusia bidang kesehatan dan pendidikan,” papar Isma Yatun.

Rekomendasi berikutnya adalah terkait bidang kesehatan, BPK merekomendasikan Menteri Kesehatan agar melakukan koordinasi dengan BPJS Kesehatan dengan melibatkan Kementerian Dalam Negeri untuk memperjelas regulasi dan mekanisme pemberian kapitasi khusus untuk Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) di Daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) serta Daerah
Terpencil, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK). Terkait sektor pendidikan, BPK merekomendasikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah agar menyusun kesepakatan bersama Menteri Dalam Negeri untuk meningkatkan peran pemda dalam peningkatan kualitas dan pendayagunaan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk kebijakan bidang pendidikan di daerah.

Pemeriksaan signifikan lainnya, di antaranya pemeriksaan atas ketahanan energi sektor minyak dan gas bumi; pemeriksaan atas kebijakan, tata kelola, dan strategi ketersediaan pupuk; pemeriksaan pendapatan, biaya, dan investasi BUMN; serta perhitungan bagi hasil migas pada SKK Migas, KKKS Petronas Carigali Ketapang II dan KKKS PT Pertamina EP.

Selain itu, BPK turut berperan dalam memperbaiki tata kelola keuangan negara, di antaranya melalui dukungan pemberantasan korupsi serta penegakan hukum dan peraturan perundang-undangan. “Upaya ini dilaksanakan melalui pemeriksaan investigatif dengan nilai indikasi kerugian negara sebesar Rp274,60 miliar dan hasil penghitungan kerugian negara dengan nilai kerugian negara sebesar Rp6,80 triliun, serta pengungkapan illegal drilling yang dilakukan oleh masyarakat, yang kemudian dibeli dan dibebankan sebagai cost recovery ke negara sebesar Rp1,71 triliun,” ulas Isma Yatun.

IHPS II Tahun 2025 memuat ringkasan 685 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), yang terdiri atas 7 LHP Keuangan, 237 LHP Kinerja, dan 441 LHP Dengan Tujuan Tertentu (DTT). Berdasarkan 685 LHP tersebut, BPK telah mendukung penyelamatan keuangan negara sebesar Rp42,87 triliun, melalui pengungkapan permasalahan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan sebesar Rp18,53 triliun, serta pengungkapan permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan sebesar Rp24,34 triliun. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »