| Mantan Direktur Gas PT Pertamina (Persero), Hari Karyuliarto, meminta Majelis Hakim menjatuhkan putusan bebas dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Foto/Net). |
BENTENGSUMBAR.COM - Mantan Direktur Gas PT Pertamina (Persero), Hari Karyuliarto, meminta Majelis Hakim menjatuhkan putusan bebas dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam nota pembelaan (pledoi), Hari menegaskan dirinya tidak melakukan tindak pidana korupsi. Ia menyebut, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasua dugaan korupsi LNG Pertamina salah sasaran atau error in persona.
“Saya didakwa bukan karena merampok uang rakyat, bukan pula karena menerima suap, kickback, atau fasilitas haram lainnya,” kata Hari dalam persidangan, dikutip Selasa (21/4).
Hari menyatakan, keputusan yang diambilnya merupakan langkah strategis untuk ketahanan energi nasional. Ia mengklaim kebijakan tersebut justru memberikan keuntungan kumulatif bagi Pertamina sebesar USD 97,6 juta hingga Desember 2024.
Selain itu, ia menegaskan telah purna tugas sejak 28 November 2014. Karena itu, menurutnya, tidak relevan jika ia dimintai pertanggungjawaban atas kerugian yang diklaim terjadi pada 2020–2021.
Ia juga menjelaskan, kontrak Sales and Purchase Agreement (SPA) tahun 2013–2014 telah digantikan oleh kontrak baru (Amended & Restated SPA) pada 2015 yang dieksekusi oleh direksi setelah masa jabatannya berakhir.
“Jika kargo di masa pandemi dianggap merugikan, mengapa direksi dan manajemen yang mengeksekusi pembayaran pada 2020–2021 tidak dimintai pertanggungjawaban?” ujarnya.
Hari menilai perhitungan kerugian negara dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tidak akurat. Menurutnya, laporan tersebut hanya mengambil sampel 11 kargo yang merugi saat pandemi Covid-19 tanpa memperhitungkan keuntungan secara keseluruhan.
Ia juga mengutip kesaksian Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang menyebut kontrak tersebut menguntungkan. Terkait tudingan ketiadaan kontrak back-to-back, Hari merujuk pada keterangan ahli Amien Sunaryadi yang menyatakan bahwa dalam bisnis LNG portofolio tidak ada kewajiban adanya kontrak tersebut, serta bukan indikasi mens rea.
Hari menyoroti kondisi pasar LNG global saat ini, di mana harga spot meningkat 200–300% di atas harga kontrak dalam SPA 2015. Ia menilai kondisi tersebut seharusnya menjadi peluang besar bagi Pertamina.
“Jika dikelola dengan baik tanpa kekhawatiran pidana, potensi keuntungan bisa mencapai minimal USD 30 juta per kargo,” tuturnya.
Selain aspek bisnis, Hari juga mengungkap dampak personal selama proses hukum. Ia mengaku telah menghadapi tekanan sejak 2021, termasuk penggeledahan rumah saat masih berstatus saksi.
Ia juga mengalami pencekalan ke luar negeri selama 2,5 tahun yang berdampak pada kehidupan pribadi dan keluarganya.
“Kami mengalami gangguan ketenangan dan mobilitas akibat bayang-bayang kriminalisasi,” ungkapnya.
Meski merasa dikriminalisasi, Hari mengaku telah mengikhlaskan situasi tersebut dan memilih bersandar pada nilai spiritual. Ia pun menyatakan, memberikan pengampunan kepada pihak-pihak yang dianggap terlibat dalam proses hukum terhadap dirinya, mengutip ajaran dalam Matius 5:44.
Lebih lanjut, Hari memohon agar Majelis Hakim membebaskannya dari seluruh dakwaan. Ia menilai tidak terdapat unsur mens rea, perbuatan melawan hukum, maupun kerugian negara dalam kasus ini.
"Karena itu, itu meminta putusan bebas murni (vrijspraak) atau setidaknya lepas dari tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging)," pungkasnya. (*)
Sumber: Jawapos. co. id
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »