Kepercayaan Publik Jangan Dikalahkan Algoritma, Pesan Menkomdigi Meutya Hafid di HPN 2026

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan pentingnya menjaga integritas jurnalisme. 

BENTENGSUMBAR.COM
- Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan pentingnya menjaga integritas jurnalisme di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital dan Kecerdasan Artifisial (AI). Ia mengingatkan agar kepercayaan publik tidak dikorbankan demi mengejar kecepatan informasi atau efisiensi algoritma.

Hal tersebut disampaikan Meutya dalam Konvensi Nasional Media Massa yang merupakan rangkaian peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Serang, Banten, Minggu (8/2/2026). Acara mengusung tema “Pers, AI dan Transformasi Digital: Membangun Ekosistem Informasi untuk Kepentingan Publik”.

”Pemanfaatan AI dalam dunia jurnalistik harus tetap menjadikan kepentingan publik sebagai kompas utama. Pers yang kredibel dan independen bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan dasar demokrasi,” ujar Menkomdigi.

Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah, insan pers, dan platform digital menjadi kunci utama menjawab tantangan zaman, mulai dari penyebaran disinformasi hingga dampak penggunaan teknologi AI.

Aturan Main AI dan Hak Penerbit

Untuk menjaga ekosistem pers tetap sehat, Kementerian Komunikasi dan Digital bersama Dewan Pers telah merumuskan berbagai kebijakan. Salah satunya adalah Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025 tentang panduan penggunaan AI dalam karya jurnalistik.

Regulasi ini menegaskan bahwa teknologi hanya berfungsi sebagai alat bantu, bukan pengganti peran jurnalis manusia. Jurnalis tetap memegang kendali utama untuk menjamin akurasi dan fakta berita.

Selain itu, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 atau yang dikenal sebagai Publisher Rights. Kebijakan ini mewajibkan platform digital bertanggung jawab atas konten jurnalistik yang dimuat, guna melindungi hak cipta dan kesejahteraan media, khususnya media lokal.

”Tata kelola AI harus human-centric atau berpusat pada manusia. Jurnalisme harus tetap humanis agar kepercayaan publik terjaga,” tegas Meutya.

Dorong Media Wujudkan Ruang Digital Aman

Dalam kesempatan tersebut, Menkomdigi juga memaparkan dua pilar kebijakan besar pemerintah, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang TUNAS (Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak) serta Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Meutya mengajak seluruh media massa untuk berperan aktif sebagai mitra strategis pemerintah. Ada tiga peran krusial yang diharapkan: sebagai edukator yang menerjemahkan kebijakan dengan bahasa mudah, penguat norma etika digital, serta pelindung identitas kelompok rentan dalam pemberitaan.( BO)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »