| KPK memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang telah habis pada 31 Maret 2026. Penahanannya diperpanjang untuk 40 hari ke depan. |
Yaqut merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024 dan ditahan sejak 12 Maret 2026. Dia sempat menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 dan kembali menjadi tahanan rutan pada 23 Maret 2026.
"Setelah dilakukan penahanan pertama untuk 20 hari, kemudian hari ini dilakukan perpanjangan untuk 40 hari ke depan. Karena memang penyidik masih membutuhkan waktu untuk mengumpulkan keterangan-keterangan tambahan guna melengkapi berkas penyidikan perkara ini," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (31/3/2026).
Budi mengatakan berkas perkara Yaqut masih terus dilengkapi untuk nantinya dinaikkan pada tahap penuntutan. Selain itu, penyidik juga masih fokus untuk melakukan pemeriksaan terhadap para pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro haji, serta mengoptimalkan pemulihan kerugian negara.
“Tentunya dari para PIHK ini yang kemudian mendapatkan keuntungan dari proses atau mekanisme pembagian kuota ibadah haji yang dilakukan dengan cara-cara yang diduga melawan hukum," ujar Budi.
Diketahui, Yaqut ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang juga telah ditahan dalam kasus ini.
Selain Yaqut dan Gus Alex, KPK juga baru saja menetapkan dua tersangka baru yang merupakan pihak swasta, yaitu Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham (ISM), dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Aziz Taba (ASR).
Asrul dan Ismail berperan berperan dalam penambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8 persen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kedua tersangka baru ini, bersama dengan pihak Kemenag mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT Maktour sehingga memperoleh kuota haji khusus tambahan, termasuk kuota haji dengan skema percepatan keberangkatan (T0).
Ismail diduga memberikan sejumlah uang kepada Gus Alex sebesar 30.000 dolar Amerika Serikat serta kepada Hilman Latief selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag sebesar 5.000 dolar AS dan 16.000 riyal Arab Saudi. Atas perbuatan tersebut, PT Maktour memperoleh keuntungan tidak sah atau illegal gain pada 2024 mencapai sekitar Rp27,8 miliar.
Sementara itu, Asrul diduga memberikan sejumlah uang kepada Gus Alex sebesar 406.000 dolar AS. Atas pemberian itu, delapan PIHK yang terafiliasi dengan Asrul juga memperoleh keuntungan tidak sah pada 2024 dengan total Rp40,8 miliar.
Penerimaan sejumlah uang oleh Gus Alex dan Hilman dari para tersangka diduga sebagai representasi dari Yaqut selaku Menteri Agama pada saat itu.
Atas perbuatannya, Ismail dan Asrul disangkakan telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Atau, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 Huruf (c) UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.
Yaqut sendiri menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 H/2024 M yang menetapkan Kuota Haji Tambahan sejumlah 20.000 orang dengan pembagian 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus.
KMA ini dibuat usai adanya pengondisian agar aturan tersebut tidak tampak melanggar Pasal 64 Ayat 4 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Sementara itu, untuk kuota tambahan 2023, sejumlah 8.000 kuota dibagikan sesuai dengan aturan, yaitu 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus. Padahal, Arab Saudi memberikan kuota tersebut hanya untuk jamaah reguler.
Pengisian kuota tersebut juga dilakukan tidak sesuai dengan nomor urut nasional, tetapi berdasarkan usulan PIHK atau Travel.
Pada 2023, terdapat permintaan sekitar 4000-5000 dolar AS atau Rp67,5 juta hingga Rp84,4 juta per jemaah dalam proses pengisian kuota. Kemudian pada 2024, kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu dibagi menjadi 50:50. Padahal, kuota tambahan tersebut semestinya untuk memangkas antrean haji reguler.
Gus Alex memerintahkan M. Agus Syafi'i selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus untuk meminta sejumlah uang kepada para PIHK yang akhirnya dibebankan kepada jemaah calon haji khusus, sekurang-kurangnya sebesar 2.500 dolar AS atau Rp42,2 juta per jemaah sebagai fee atau commitment fee atau biaya lain agar dapat memperoleh kuota tambahan haji khusus alias kuota T0 atau TX (jamaah baru tanpa antri).
Kedua aturan kuota tambahan pada 2023 dan 2024 tidak sesuai dengan keputusan Panja di DPR. Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, menjelaskan ketika tersebar informasi bahwa DPR akan membentuk Pansus Haji pada Juli 2024, Gus Alex memerintahkan kepada Kasubdit untuk mengembalikan uang-uang yang telah dikumpulkan kepada asosiasi atau PIHK.
Namun, sebagian uang fee tersebut masih ada yang disimpan dan digunakan untuk kepentingan pribadi Yaqut. Asep menyebut permintaan uang fee atau commitment fee atau biaya lain dari PIHK pada penyelenggaraan haji 2023 dan 2024 tersebut dilakukan atas perintah Gus Alex.
Dalam perkara ini, KPK juga melakukan penyitaan aset yang mencapai lebih dari Rp100 miliar, berupa uang sejumlah 3,7 juta dolar AS; Rp22 miliar; 16.000 riyal Arab Saudi; serta 4 unit mobil; juga 5 bidang tanah dan bangunan. Kasus ini diduga telah merugikan negara hingga Rp622 miliar.
Oleh karena itu, Yaqut dan Gus Alex disangkakan telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Sumber: tirto.id
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »