DPRD Setujui Penguatan Modal PT. Jamkrida Sumbar, Mahyeldi: Akses Pembiayaan UMKM Lokal Kian Terbuka

DPRD Setujui Penguatan Modal PT. Jamkrida Sumbar, Mahyeldi: Akses Pembiayaan UMKM Lokal Kian Terbuka
Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah mengatakan penguatan permodalan PT Jamkrida Sumbar. (Foto/Adpim). 

BENTENGSUMBAR.COM
- Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah mengatakan penguatan permodalan PT Jamkrida Sumbar dapat membuka akses pembiayaan yang lebih luas bagi pelaku usaha, khususnya UMKM di Sumbar. Hal tersebut disampaikannya dalam rapat paripurna di ruang sidang utama DPRD Sumbar, Selasa (5/5/2026).

“Penyertaan modal ini bertujuan memperkuat PT Jamkrida Sumbar, memperluas akses pembiayaan usaha, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” tegas Gubernur Mahyeldi

Ia mengapresiasi keberpihakan DPRD terhadap penguatan alternatif pembiayaan bagi UMKM lokal. Itu ditandai dengan menyetujui Perda tentang penyertaan modal untuk PT Jamkrida Sumbar.

Menurutnya, langkah tersebut membuka peluang besar bagi Jamkrida untuk berkembang lebih jauh, memperluas cakupan dan termasuk menjalin kerja sama dengan daerah lain.

“Banyak peluang yang harus kita tangkap, bahkan provinsi tetangga ingin bekerja sama. Selama ini terbatas karena modal, sekarang sudah terbuka ruang itu,” ujarnya.

Mahyeldi menyebut, Jamkrida Sumbar selama ini menunjukkan kinerja yang baik dan profesional. Itu ditandai dari sejumlah prestasi tingkat nasional yang telah diperolehnya.

“Jamkrida kita ini termasuk yang terbaik. Tinggal penguatan modal agar lebih leluasa bergerak dan bisa memberikan dividen lebih besar untuk daerah,” katanya.

Mahyeldi meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait segera bergerak menindaklanjuti, setelah Ranperda ini resmi ditetapkan menjadi Perda. Agar manfaatnya juga dapat segera dirasakan masyarakat.

“Harus segera diimplementasikan, supaya target peningkatan ekonomi dan PAD bisa tercapai,” tegasnya.

Di akhir, Mahyeldi berharap kebijakan ini benar-benar membawa dampak nyata bagi pembangunan daerah kedepan.

“Semoga regulasi ini memberi manfaat besar bagi masyarakat dan kesejahteraan daerah,” tutupnya. (adpsb/cen/bud)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA TERBARU
Anda sedang membaca berita terbaru
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »