| Abu Janda memberikan bantahan. Ia menegaskan tidak pernah melakukan penghinaan sebagaimana dituduhkan oleh pelapor. (Foto: Instagram). |
Laporan tersebut dipicu pernyataan yang dinilai menyebut istilah “suku barbar”, yang kemudian dianggap merendahkan identitas etnis Minangkabau.
Laporan itu diajukan ke Bareskrim Polri pada Selasa, 26 Mei 2026, sebagai bentuk keberatan atas unggahan atau pernyataan yang viral di media sosial.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena kembali memunculkan perdebatan soal batas kebebasan berekspresi di ruang digital serta potensi pidana dalam ujaran berbasis identitas.
Menanggapi pelaporan tersebut, Abu Janda memberikan bantahan. Ia menegaskan tidak pernah melakukan penghinaan sebagaimana dituduhkan oleh pelapor.
“Saya tidak menghina rakyat Sumbar,” kata Abu Janda saat dihubungi, Selasa (26/5/2026).
Dalam keterangan DPP IKM, istilah yang dipermasalahkan dinilai telah menimbulkan keresahan dan dianggap tidak mencerminkan penghormatan terhadap kelompok masyarakat tertentu.
Sementara itu, pihak pelapor menilai langkah hukum perlu ditempuh untuk memberikan kepastian dan klarifikasi atas ucapan yang beredar luas di media sosial.
Hingga kini, Bareskrim Polri belum mengeluarkan keterangan resmi terkait tindak lanjut laporan tersebut.
Perkembangan kasus ini diperkirakan akan menjadi sorotan lanjutan, terutama terkait penerapan ketentuan hukum mengenai dugaan penghinaan berbasis suku, etnis, dan ras di ruang digital, serta respons aparat penegak hukum dalam menanganinya. (*)
Sumber: beritaborneo.com
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »