| Sebanyak dua orang pemuda, salah satunya berstatus mahasiswa, diamankan petugas di pinggir jalan Jorong Aia Angek Sonsang, Nagari Cupak, Kamis pagi, 4 Juni 2026 sekitar pukul 05.45 WIB. (Foto: Oktryoni). |
Sebanyak dua orang pemuda, salah satunya berstatus mahasiswa, diamankan petugas di pinggir jalan Jorong Aia Angek Sonsang, Nagari Cupak, Kamis pagi, 4 Juni 2026 sekitar pukul 05.45 WIB.
Kedua individu yang diamankan tersebut masing-masing bernama Iryan Tori (23 tahun), berstatus pelajar/mahasiswa beralamat di Jorong Kampung Palak, Nagari Pasir Talang, Kecamatan Sungai Pagu, Solok Selatan, dan Valen Febrio Muhsan (20 tahun), yang belum memiliki pekerjaan dan berdomisili di Jorong Rawang, Nagari Pasir Talang, Kecamatan yang sama.
Operasi penggerebekan bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat persembunyian dan transaksi narkotika lengkap dengan ciri-ciri pelakunya.
Berdasarkan petunjuk tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan pengawasan ketat di lokasi. Benar saja, dua sosok yang bergerak mencurigakan terlihat berada di titik yang dimaksud dan dicocokkan dengan ciri yang telah dilaporkan warga.
Setelah memastikan kesesuaian data, petugas segera melakukan pengamanan dan penggeledahan di hadapan saksi-saksi.
Dari pemeriksaan menyeluruh yang dilakukan pada tubuh dan pakaian yang dikenakan kedua tersangka, petugas menemukan barang-barang yang sangat mencurigakan.
Di dalam saku celana yang dikenakan Valen, ditemukan 1 buah kaca pirek. Sementara di saku jaketnya terselip 1 rangkai alat hisap narkotika atau yang kerap disebut warga sebagai bong.
Tidak berhenti di situ, petugas juga menemukan sebuah kotak rokok merk Feloz berwarna jingga yang ternyata berisi 1 paket kecil dibungkus plastik klip bening yang diduga kuat berisi narkotika golongan 1 jenis sabu.
Sebuah ponsel pintar merek VIVO berwarna biru yang digenggam tersangka turut diamankan sebagai barang bukti penting keterkaitan jaringan.
Menghadapi temuan itu, kedua pemuda asal Solok Selatan ini mengaku secara jujur bahwa seluruh barang yang disita adalah milik pribadi dan mereka tidak memiliki surat izin maupun dokumen sah dari instansi berwenang untuk menguasai maupun menggunakannya.
Atas peristiwa tersebut, kepolisian telah menetapkan Laporan Polisi bernomor: LP/A/21/VI/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESSOLOK/POLDA SUMBAR tertanggal 4 Juni 2026.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti yang disita telah dibawa ke Markas Komando Polres Solok untuk menjalani serangkaian pemeriksaan intensif dan proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini kini dinaikkan ke tahap penyelidikan untuk membedah lebih dalam asal barang haram tersebut dan kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik aksinya.
Polres Solok kembali mengapresiasi peran aktif masyarakat yang tidak diam saja melihat lingkungannya tercemar narkoba.
Kerjasama antara warga dan aparat kepolisian dinilai menjadi kunci utama dalam menjaga wilayah Kabupaten Solok tetap bersih dari ancaman kejahatan narkotika.(80)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »