Hilman Latief Bantah Terima Uang Korupsi Haji, KPK: Buktikan di Sidang

Hilman Latief Bantah Terima Uang Korupsi Haji, KPK: Buktikan di Sidang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief. (Foto: Int). 

BENTENGSUMBAR.COM
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, yang membantah menerima aliran dana dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023-2024.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan seluruh fakta terkait dugaan penerimaan uang oleh Hilman Latief akan diuji dan dibuktikan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Saya juga membaca di media terkait apa yang disampaikan saudara HL (Hilman Latief). Tentunya nanti hal itu akan terkonfirmasi pada saat persidangan," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2026).

Asep meminta masyarakat bersabar menunggu proses hukum berjalan. Menurutnya, seluruh keterangan yang diperoleh penyidik, baik dari para tersangka maupun saksi-saksi, akan dibuka secara transparan di hadapan majelis hakim.

"Jadi kita tunggu saja di persidangan seperti apa. Apa yang kami peroleh dari berbagai keterangan tentu juga telah dikonfirmasi kepada saksi-saksi maupun pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana tersebut," katanya.

Sebelumnya, Hilman Latief membantah keras tudingan menerima uang terkait kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023-2024. 

Ia menegaskan tidak pernah menerima maupun menikmati dana hasil tindak pidana tersebut.

"Enggak ada aliran uang. Coba tanyakan apakah ada uang ke Pak Hilman? Enggak ada. Uang korupsi kuota, tanya saja ke KPK," kata Hilman seusai Salat Iduladha di Kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (27/5/2026).

Hilman mengaku tuduhan yang terus berkembang selama berbulan-bulan telah memberikan dampak besar terhadap keluarganya. 

Ia menyebut berbagai pemberitaan mengenai dugaan keterlibatannya membuat keluarganya mengalami tekanan berat.

"Saya sudah delapan bulan diam. Keluarga saya hancur. Ibu saya terpukul, ayah saya sampai strok," ujarnya.

Menurut Hilman, selama ini ia memilih tidak memberikan tanggapan kepada media terkait tuduhan tersebut. 

Namun, ia mengaku kecewa karena namanya terus dikaitkan dengan kasus korupsi kuota haji.

Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, Hilman Latief diduga menerima uang dari Direktur Operasional PT Maktour, Ismail Adham (ISM), sebesar US$ 5.000 dan 16.000 riyal Saudi.

Dana tersebut diduga merupakan bagian dari fee atau imbalan atas penambahan kuota haji khusus yang diberikan kepada penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) pada 2024.

Selain kepada Hilman Latief, KPK juga mengungkap dugaan pemberian uang kepada mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, sebesar US$ 30.000.

Menurut Asep, Hilman Latief dan Gus Alex diduga menjadi pihak yang mewakili kepentingan Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, dalam pengalokasian kuota haji tambahan.

Pemberian uang tersebut diduga berkaitan dengan keuntungan ilegal yang diperoleh dari pengaturan distribusi kuota haji khusus kepada PT Maktour dengan nilai mencapai Rp 27,8 miliar.

"Betul setelah dikonfirmasi, baik kepada saudara HL maupun tersangka lainnya, terdapat pengakuan mengenai adanya aliran dana. Ini menunjukkan adanya kickback dari pihak swasta kepada oknum di Kementerian Agama," jelas Asep.

Dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan tersebut menimbulkan kerugian negara yang mencapai Rp 622 miliar. 

KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan seluruh fakta hukum akan diuji secara terbuka melalui persidangan. (*) 

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »