Jelajah Perbukitan Terjal: Satgas Polres Solok Berhasil Tertibkan Lokasi Tambang Emas Ilegal di Payung Sekaki

Jelajah Perbukitan Terjal: Satgas Polres Solok Berhasil Tertibkan Lokasi Tambang Emas Ilegal di Payung Sekaki
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok bersama tim gabungan melakukan operasi penertiban dan penindakan keras terhadap kegiatan penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah hukum Polsek Payung Sekaki. (Foto: Aktryoni). 

BENTENGSUMBAR.COM
– Guna menegakkan aturan hukum dan melindungi kekayaan alam daerah, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok bersama tim gabungan melakukan operasi penertiban dan penindakan keras terhadap kegiatan penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah hukum Polsek Payung Sekaki.

Operasi yang berlangsung Senin (1/6/2026) ini menempuh medan berat berupa perbukitan terjal demi memastikan ketertiban dan keamanan lingkungan di Kabupaten Solok.

Kegiatan operasional ini dilaksanakan berlandaskan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Perkap Nomor 8 Tahun 2021, informasi intelijen terkait keberadaan aktivitas ilegal, serta surat perintah tugas dan rencana kerja Polres Solok tahun anggaran 2026.

Pasukan gabungan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Solok, IPTU Albeth Salomo Sinulaki, S.Tr.K., S.I.K., M.H., didampingi Kapolsek Payung Sekaki, IPTU Andi Rayandri Putra, S.H, serta Kanit Tipidter, IPDA Ari Muliadi, S.H. Turut serta dalam barisan petugas antara lain Aiptu M. Agus, Aipda T.J. Sijabat, Bripka Arga Aditia, Brigpol Aswandi P., Brigpol Ari Hidayat, Briptu Ikra Milgani, Bripda Rahma Danu, Aipda Frisko Retrilda (Kanit Intel Payung Sekaki), Bripka Delvian Saputra S.H (Kanit Reskrim Payung Sekaki), dan Bripda M. Zakly Fayyadh, serta unsur TNI dari Korem 032 Wirabraja.

Rangkaian aksi dimulai pukul 13.00 WIB, saat personel berangkat dari Markas Komando (Mako) Polres Solok menuju Mako Polsek Payung Sekaki. Tiba di lokasi sekitar pukul 14.15 WIB, seluruh kekuatan segera dikumpulkan dalam apel kesiapan. 

Dalam arahannya, Kasat Reskrim memberikan instruksi tegas terkait sasaran operasi dan prosedur hukum yang harus dijalankan di lapangan.

Pukul 14.30 WIB, rombongan bergerak menuju lokasi sasaran yang terletak di Jorong Rumah Gadang, Nagari Supayang.

Tantangan sesungguhnya baru dimulai saat kendaraan tidak lagi bisa dilalui, sehingga tim harus menempuh perjalanan kaki selama kurang lebih dua jam melintasi wilayah perbukitan dengan kontur pendakian dan penurunan yang cukup curam dan terjal. 

Meski medan berat, semangat personel tetap tinggi hingga akhirnya tiba di titik lokasi sekitar pukul 16.30 WIB.

Sesampainya di lokasi, petugas menemukan bukti nyata adanya aktivitas penambangan emas yang dilakukan secara ilegal.

Terlihat jelas jejak-jejak penggalian serta sejumlah pondok dan bangunan darurat yang diduga digunakan sebagai tempat istirahat maupun penyimpanan alat oleh para pelaku kegiatan terlarang tersebut.

Berdasarkan kewenangan dan aturan yang berlaku, tim gabungan segera memasang garis pembatas (Police Line) guna mengamankan lokasi agar tidak dimanfaatkan kembali.

Langkah tegas pun diambil dengan membakar sejumlah pondok dan kotak penyimpanan yang menjadi sarana pendukung kegiatan PETI tersebut. 

Tindakan ini dimaksudkan untuk memutus mata rantai operasi ilegal dan memberikan efek jera bagi pelaku.

Setelah memastikan lokasi telah bersih dan diamankan, tim meninggalkan lokasi sekitar pukul 19.00 WIB dalam keadaan aman dan terkendali. 

Perjalanan pulang kembali ditempuh dengan hati-hati menuruni bukit, hingga akhirnya rombongan tiba kembali di Polsek Payung Sekaki sekitar pukul 21.00 WIB. 

Kegiatan ditutup dengan apel konsolidasi guna mengevaluasi pelaksanaan tugas dan memastikan seluruh personel dalam keadaan sehat dan aman.

Kasat Reskrim Polres Solok menegaskan bahwa operasi ini merupakan wujud nyata kehadiran Polri dalam menjaga kedaulatan hukum dan melindungi sumber daya alam.

Pihaknya mengingatkan kembali kepada seluruh masyarakat maupun pihak-pihak yang berniat memanfaatkan kekayaan alam tanpa izin, bahwa aparat penegak hukum akan terus melakukan pemantauan dan penindakan tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Polres Solok tetap setia, tulus, dan profesional dalam mengemban tugas melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat, serta menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang merugikan negara dan lingkungan," tegasnya di akhir kegiatan.(80)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »