| Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman dalam suatu kegiatan. Ia menyampaikan itu kepada wartawan, Rabu, (29/7) di gedung DPRD Sumbar. (Foto: Novrianto). |
Hal ini ditegaskan Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman kepada wartawan, Rabu, (29/7) di gedung DPRD Sumbar.
“Potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak air permukaan dari pengelolaan dan pemanfaatan air permukaan oleh usaha perkebunan di Sumbar sangat besar. Namun, realisasinya masih jauh dari harapan,” tukasnya.
Evi Yandri mengaku geram dan kecewa atas kinerja Bapenda. Sebab, potensi PAD dari sektor PAP perkebunan ini bila terlaksana optimal bakal mampu menutupi kesenjangan kapasitas fiskal daerah untuk membiayai berbagai program dan kegiatan pembangunan.
Dijelaskan Evi Yandri, pembahasan dan kesepakatan antara DPRD dan Pemrov Sumbar terkait objek PAP sudah dilakukan sejak awal tahun 2025 lalu.
“Kita sudah bahas dan sepakati, bahkan dengan melibatkan lintas instansi, baik secara hukum dan regulasi, sistem dan mekanisme pemungutan hingga sosialisasi dengan para pelaku usaha perkebunan di Sumatera Barat sudah dilaksanakan. Semua proses sudah kita jalani dan tidak ada masalah, tinggal eksekusi atau pelaksanaan oleh dinas terkait. Namun, hingga akhir Juli 2026 ini, realisasi kinerjanya sangat mengecewakan. Untuk itu kami mendesak Pemrov serius dan sungguh sungguh menjalankan amanah konstitusi terkait PAP ini. Aturan hukumnya jelas. Peraturan Gubernur tentang Nilai Perolehan Air Permukaan pun sudah ada yakni Pergub nomor 13 tahun 2023,” tegas Evi Yandri.
Kemudian, berdasarkan UU Nomor 1 tahun 2022 tentan Hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Pemrov memiliki kewenangan lebih luas dalam mengelola pajak dan retribusi daerah sebagai sumber PAD dan Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, PAP merupakan objek pajak daerah yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi.
Bahkan tukas Sekretaris DPD Gerindra Sumbar ini, Kementerian Keuangan melalui surat Dirjen Perimbangan Keuangan Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah nomor S-109/PK.5/2026 tanggal 18 Juni 206 menegaskan bahwa pemugutan pajak daerah dapat dilakukan sepanjang telah terdapat dasar hukum dan telah memenuhi syarat objektif dan subjektif atas suatu jenis pajak daerah.
Berdasarkan surat tersebut, khusus PAP untuk usaha perkebunan sawit terdapat empat areal yang mengambil dan/atau memanfaatkan air permukaan yang menjadi objek PAP yaitu, pabrik pengolahan kelapa sawit, pembibitan kelapa sawit, sarana penunjang operasional perkebunan kelapa sawit.
Selanjutnya, pada perkebunan kelapa sawit bila terdapat saluran saluran untuk menurunkan dan atau menampung air permukaan sekaligus menyediakan ruang perakaran untuk mendukung pertumbuhan dan produksi kepala sawit yang airnya berasal dari mata air, sungai atau danau di sekitar perkebunan kelapa sawit serta air hujan masuk dalam objek PAP.
Potensi PAD
Dipaparkan Evi Yandri, potensi PAP yang menjadi hak daerah ini cukup besar, nilainya bisa ratusan miliar setiap tahun. Berdasarkan data komoditas perusahaan kelapa sawit di Sumbar pada tahun 2025 saja luasnya mencapai 215 ribu hektar dan berdasarkan data BPS tahun 2024 produksi crude palm oil (CPO) mencapai 699,39 ribu ton,” paparnya.
Berdasarkan potensi ini, Evi Yandri meminta dan mendesak Pemrov melalui Badan Pendapatan Daerah untuk dapat melaksanakan tugas dengan baik dan serius serta sungguh sungguh penuh tanggungjawab untuk melakukan upaya pemungutan PAP secara optimal.
“DPRD bersama Pemrov sudah melakukan koordinasi dan sosialisasi hingga kabupaten yang memiliki perkebunan sawit termasuk dengan gabungan pengusaha kelapa sawit di Sumbar serta lintas instansi vertikal,” tambahnya.
DPRD katanya, akan meminta laporan secara berkala dari Bapenda, Dinas ESDM dan Dinas Perkebunan mengenai progres realisasi pemungutan PAP dan kendala yang dihadapi serta penegakan hukum bagi pelanggaran pajak daerah. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »