| Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna Kelima Masa Sidang Kedua Tahun 2026 yang digelar Rabu (15/7/2026) mulai pukul 09.00 WIB. (Foto: Oktryoni). |
Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna Kelima Masa Sidang Kedua Tahun 2026 yang digelar Rabu (15/7/2026) mulai pukul 09.00 WIB.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kota Solok Fauzi Rusli, S.E., M.M., berlangsung tertib dan lancar setelah dipastikan memenuhi kuorum dari total 20 anggota DPRD.
Acara dibuka resmi dengan ketukan palu tiga kali, dihadiri Wali Kota Solok, Wakil Wali Kota, unsur Forkopimda, pimpinan lembaga peradilan, kepala perangkat daerah, pimpinan BUMN/BUMD, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, hingga awak media.
Dalam laporannya, Juru Bicara DPRD menyampaikan bahwa seluruh fraksi telah memberikan pendapat akhir dan menyetujui rancangan peraturan tersebut setelah melalui proses pembahasan yang mendalam.
Selanjutnya, Sekretaris DPRD membacakan keputusan persetujuan bersama, yang kemudian disambut dengan pendapat akhir dari Wali Kota Solok.
Persetujuan ini menandai selesainya tahapan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah tahun 2025.
Dokumen selanjutnya akan diserahkan kepada Gubernur Sumatera Barat dalam waktu tiga hari kerja untuk dievaluasi.
Ketua DPRD Fauzi Rusli menegaskan bahwa langkah ini merupakan wujud tanggung jawab dan transparansi pengelolaan anggaran demi kemajuan Kota Solok.
"Kami berterima kasih atas partisipasi semua pihak. Semoga setiap rupiah yang dikelola membawa manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat," ujarnya menutup rapat dengan ketukan palu.(80)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »