Kejadian di Jorong Sungai Tanang, HB Diduga Tega Bunuh Ibu dan Nenek Kandungnya, Simak Penjelasan Polisi

Kejadian di Jorong Sungai Tanang, HB Diduga Tega Bunuh Ibu dan Nenek Kandungnya, Simak Penjelasan Polisi
Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat adakan konferensi pers terkait dugaan kasus pembunuhan nenek (RH) dan IBU (HP) di Jorong Sungai Tanang. (Foto: Rido).

BENTENGSUMBAR.COM
- Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat adakan konferensi pers terkait dugaan kasus pembunuhan nenek (RH) dan IBU (HP) di Jorong Sungai Tanang, Nagari Sungai Aur, Kecamatan Sungai Aur,  Kabupaten Pasaman Barat beberapa waktu lalu.

Tersangka berinisial HB (32) tega membunuh Ibu kandungnya HP dan RH yang juga merupakan nenek kandung nya dengan menggunakan kayu balok bulat pada bagian kepala sebanyak 3 (tiga) kali.

"Pelaku dan korban adalah anak, ibu dan nenek kandung, pelaku sudah kita amankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar Kapolres Pasaman Barat, AKBP. Agung Tribawanto kepada wartawan di Aula Tatag Trawang Tunggga, Polres Pasaman Barat, Senin, 24 Agustus 2026.

Kapolres menjelaskan, kronologi kejadian Berawal dari tersangka HB didatangi mimpi-mimpi yang membuat badannya tersasa sakit sehingga ada dorongan dari dalam dirinya untuk menyakiti ibunya.

Sehingga pada hari Senin tanggal 10 agustus 2026 sekira pukul 19.30 Wib, tersangka dari rumahnya menuju rumah neneknya RH yang berjarak sekitar 30 (tiga puluh) meter dari rumahnya.

"Dari keterangan pelaku, saat sampai di rumah, pelaku melihat ibunya HP dan neneknya R sudah menyelesaikan sholat isya, lalu tiba pelaku merasakan sesak di dadanya, dan ada dorongan dari dalam dirinya untuk menyakiti ibunya, kemudian tersangka mengambil sebatang kayu bulat keras dan padat dari dapur rumah Nenenknya tersebut," ucapnya.

Agung Basuki melanjutkan, setelah kayu tersebut berada ditangan tersangka, kemudian tersangka pergi ke ruang tengah dan langsung memukul kepala ibunya sebanyak 3 (tiga) kali sehingga ibunya tersebut jatuh ketanah, dan pada saat itu nenek nya juga datang dan pelaku pun juga memukul nenek nya di bagian kepala.

Setelah melakukan pemukulan, saat itu tersangka melihat korban HP dan R tergeletak dilantai rumah dengan bersimbah darah. Pelaku duduk disamping tubuh Ibu dan Neneknya tersebut yang sudah tidak bergerak.

"Setelah di pukul oleh pelaku, kedua korban tergeletak di tanah dengan bersimbah darah, melihat itu pelaku ketakutan hingga melarikan diri ke arah Ujung Gading," katanya.

Menindaklanjuti peristiwa tersebut, Kapolres Pasaman Barat,AKBP. AGUNG TRIBAWANTO melalui Kasat Reskrim IPTU A.AGUNG NGURAH SANTA SUBRATA segera melakukan konsolidasi terhadap Personil Sat Reskrim dalam pelaksanaan kegiatan penyelidikan dan penyidikan dalam rangka pembuktian dan pengungkapan Tersangka.

Pelaku berhasil ditangkap di sebuah rumah di Jorong Situak Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat selanjutnya dibawa ke Polres Pasaman Barat guna proses lebih lanjut.

"Pelaku sudah kita berhasil kita amankan dan sudah dilakukan penahanan di sel Polres Pasaman Barat, tindakan pelaku di jerat dengan PASAL berlapis 458 Ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 466 Ayat (1) dan Ayat (3) tentang pembunuhan dan penganiayaan dengan ancaman lebih dari 20 tahun penjara," pungkas Kapolres mengakhiri. (*)

Pewarta: Rido

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »