| Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Tahun 2026 di Jakarta, Rabu (23/9/2026). (Foto: Ist). |
Target tersebut disampaikan Afriansyah saat menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Tahun 2026 di Jakarta, Rabu (23/9/2026). Pemerintah kini melakukan pembahasan intensif bersama DPR RI dengan melibatkan tujuh kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Perindustrian, untuk mencari titik temu antara kepentingan investasi dan perlindungan buruh.
"Kami menyatukan konsep agar undang-undang ini bisa lahir berimbang. Investasi terjaga dengan baik, tentunya juga diimbangi dengan perhatian kesejahteraan pekerja," tegas Afriansyah di hadapan 231 perwakilan koordinator wilayah KSBSI. Pemerintah menyatakan arah regulasi tersebut sejalan dengan semangat "Maju Industrinya, Sejahtera Pekerjanya".
Namun, pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan belum sepenuhnya bebas dari perdebatan. Salah satu isu yang masih menjadi perhatian serius adalah outsourcing atau alih daya. Pemerintah mengaku terus membuka ruang dialog dengan serikat pekerja agar aturan yang dihasilkan tidak hanya memberikan kepastian bagi dunia usaha, tetapi juga memberikan perlindungan terhadap pekerja.
Tak hanya soal outsourcing, pemerintah juga tengah memperkuat ekosistem ketenagakerjaan yang saat ini mencakup sekitar 13.330 serikat pekerja, 134 federasi, dan 23 konfederasi. Salah satu agenda yang ikut dijajaki adalah usulan Penerima Bantuan Iuran (PBI) jaminan sosial bagi buruh, yang menyentuh langsung persoalan perlindungan sosial pekerja.
Afriansyah menyebut pendekatan dialogis tersebut tidak terlepas dari perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap kelompok pekerja. Ia mencontohkan kehadiran Presiden dalam peringatan Hari Buruh 1 Mei 2026 serta pelibatan sejumlah tokoh gerakan buruh dalam berbagai posisi strategis pemerintahan. Menurutnya, kondisi tersebut semestinya memperkuat jalur komunikasi antara pemerintah dan pekerja.
Dengan target pengesahan 8 Oktober 2026, pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan kini memasuki momentum penting. Pemerintah berharap aspirasi buruh dapat disalurkan melalui komunikasi langsung maupun forum bipartit dan tripartit sehingga persoalan ketenagakerjaan dapat diselesaikan melalui dialog. Di saat yang sama, perhatian publik kini tertuju pada satu pertanyaan besar: seperti apa aturan final outsourcing dan perlindungan buruh yang akan lahir dari pembahasan RUU tersebut? (*)
Editor: Zamri Yahya, WU
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »