Kuliah PTN Gratis Mengguncang Pendidikan Tinggi, Handi Risza: PTS Jangan Sampai Tergilas

Kuliah PTN Gratis Mengguncang Pendidikan Tinggi, Handi Risza: PTS Jangan Sampai Tergilas
Wakil Rektor Universitas Paramadina, Dr. Handi Risza, mengingatkan agar kebijakan afirmatif untuk PTN tidak berjalan sendirian. (Foto: Int). 

BENTENGSUMBAR.COM
- Wacana pembebasan biaya kuliah di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) membuka peluang perubahan besar dalam wajah pendidikan tinggi Indonesia. Namun di balik kabar yang disambut harapan mahasiswa dan orang tua itu, terselip pertanyaan serius: bagaimana nasib Perguruan Tinggi Swasta (PTS) jika PTN semakin murah, bahkan gratis?

Wakil Rektor Universitas Paramadina, Dr. Handi Risza, mengingatkan agar kebijakan afirmatif untuk PTN tidak berjalan sendirian. Menurutnya, pemerintah juga perlu menyiapkan regulasi yang menjaga keberlangsungan PTS karena pendidikan tinggi merupakan ekosistem yang saling berkaitan. “Pendidikan tinggi adalah ekosistem yang saling bertaut satu dengan yang lain. Intervensi regulasi secara ekstrem tanpa kalkulasi makro yang matang dan teknokratis, niscaya akan berdampak terhadap stabilitas tata kelola komponen lainnya,” ujarnya.

Sorotan Handi juga mengarah pada persoalan jalur mandiri PTN. Ia menjelaskan, perubahan sejumlah PTN menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) dalam satu dekade terakhir turut menghadirkan tantangan pembiayaan. Kebutuhan meningkatkan kemandirian pembiayaan kemudian mendorong optimalisasi penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri yang dalam praktiknya dapat dibarengi UKT kelompok tertinggi serta Iuran Pengembangan Institusi (IPI) bernilai besar.

Persoalan menjadi semakin panas ketika akses ke kampus negeri bersinggungan dengan kemampuan finansial. Handi menilai kondisi tersebut berpotensi menggeser prinsip meritokrasi akademik, sementara peningkatan daya tampung PTN juga dapat memperketat persaingan dengan PTS yang sebagian besar menggantungkan pembiayaan operasional dari pendapatan pendidikan. “Akses ke perguruan tinggi negeri kini terdistorsi oleh kemampuan finansial, menggeser prinsip meritokrasi akademis yang seharusnya menjadi panglima,” tegasnya.

Karena itu, Handi melihat arahan Presiden Prabowo Subianto terkait pembebasan biaya kuliah PTN dan evaluasi tata kelola jalur mandiri sebagai momentum melakukan koreksi besar terhadap sistem pembiayaan pendidikan tinggi. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak cukup hanya berbicara soal siapa yang membayar UKT, tetapi juga harus menyentuh persoalan kuota dan daya tampung agar hubungan PTN dan PTS tetap berada dalam ekosistem yang seimbang.

Jika biaya kuliah PTN nantinya sepenuhnya didukung APBN, Handi menilai orientasi kampus negeri dapat diarahkan lebih kuat pada kualitas. PTN tidak lagi harus mengejar jumlah mahasiswa untuk menopang pembiayaan, tetapi dapat berkonsentrasi pada pengembangan talenta, kualitas akademik, riset, inovasi, laboratorium, publikasi ilmiah, hingga reputasi internasional. “Kampus negeri harus dikembalikan pada fungsi intinya: menjadi pilar keunggulan akademis, pusat riset terapan, pencetak inovasi nasional, serta mampu bersaing di jajaran universitas bereputasi internasional (world-class university),” katanya.

Sementara itu, PTS dinilai membutuhkan “ruang bernapas” agar tidak tersisih dalam perubahan kebijakan tersebut. Handi mendorong diferensiasi dan spesialisasi PTS, khususnya melalui pendidikan vokasi, kurikulum yang terhubung dengan kebutuhan industri, serta pembelajaran digital yang adaptif. “Eksistensi PTS ke depan harus dibangun di atas fondasi diferensiasi dan spesialisasi,” ujarnya.

Handi juga menawarkan tiga langkah afirmasi. Pertama, refocusing Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah agar lebih banyak menyasar mahasiswa kurang mampu yang memilih PTS. Kedua, memperluas insentif operasional dan afirmasi seperti Program Penguatan Perguruan Tinggi Swasta (PP-PTS), terutama bagi PTS di wilayah 3T dan kampus yang konsisten menjaga kualitas tridharma. Ketiga, memperkuat standardisasi serta pengendalian mutu agar perlindungan terhadap PTS tidak berubah menjadi pembenaran bagi institusi berkinerja buruk. “Proteksi negara terhadap PTS tidak boleh diartikan sebagai upaya memelihara kampus swasta berkinerja buruk atau institusi yang sekadar berfungsi sebagai pabrik ijazah,” tegas Handi.

Pada akhirnya, wacana kuliah gratis PTN menurut Handi harus dilihat sebagai momentum menata ulang seluruh ekosistem pendidikan tinggi. PTN dan PTS tidak semestinya ditempatkan sebagai dua kubu yang saling mematikan, melainkan sebagai institusi dengan fungsi strategis masing-masing. “Melalui sinergi yang tepat, intervensi regulasi yang adil, serta komitmen mutu dari penyelenggara swasta, PTN dan PTS tidak lagi terjebak dalam kompetisi yang saling mematikan. Sebaliknya, keduanya akan tumbuh bersama dalam harmoni ekosistem pendidikan nasional yang kokoh, berkeadilan, dan berdaya saing global,” pungkasnya. (*) 

Laporan: Arief Tito
Editor: Zamri Yahya, WU

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »