Pemko Padang Perkuat Keterbukaan Informasi Publik, Sekolah Diminta Aktif Sampaikan Informasi yang Benar

Pemko Padang Perkuat Keterbukaan Informasi Publik, Sekolah Diminta Aktif Sampaikan Informasi yang Benar
Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Kota Padang Tahun 2026 yang digelar di Ruang Abu Bakar Ja'ar, Balai Kota Padang, Rabu (23/9/2026). (Foto: Tommi). 

BENTENGSUMBAR.COM
- Pemerintah Kota Padang terus memperkuat keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Langkah tersebut salah satunya dilakukan melalui Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Kota Padang Tahun 2026 yang digelar di Ruang Abu Bakar Ja'ar, Balai Kota Padang, Rabu (23/9/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Staf Ahli Bidang Pembangunan, Ekonomi, dan Keuangan Setdako Padang Syahrial Kamat, Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Padang Syafriadi, Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik Diskominfo Kota Padang Suryani, serta perwakilan guru dari SMP Negeri dan Swasta se-Kota Padang.

Dalam kegiatan tersebut ditegaskan bahwa informasi merupakan kebutuhan dasar setiap orang untuk mengembangkan diri dan membangun lingkungan sosial. Hak memperoleh informasi juga merupakan bagian dari hak asasi manusia, sehingga keterbukaan informasi publik menjadi salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis.

Di tengah perkembangan teknologi digital, kebutuhan masyarakat terhadap informasi semakin tinggi. Informasi dapat diterima masyarakat hanya dalam hitungan detik sehingga instansi pemerintahan, termasuk satuan pendidikan, dituntut mampu mengikuti perkembangan teknologi sekaligus menyajikan informasi yang cepat, tepat, dan mudah dipahami.

Namun, derasnya arus informasi juga menghadirkan tantangan. Penyebaran berita bohong atau hoaks, informasi yang tidak tepat sasaran, serta konten yang belum terverifikasi dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Karena itu, keterbukaan informasi harus dibarengi dengan penyampaian informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pemko Padang menekankan bahwa pelaksanaan keterbukaan informasi publik memiliki landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Setiap badan publik berkewajiban menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu, serta disajikan dengan cara sederhana agar mudah dipahami masyarakat.

Staf Ahli Bidang Pembangunan, Ekonomi, dan Keuangan Setdako Padang Syahrial Kamat menilai sosialisasi tersebut penting, terutama bagi pihak sekolah yang berhadapan langsung dengan kebutuhan informasi masyarakat. Menurutnya, kepala sekolah dan jajaran pendidikan perlu memahami informasi yang dapat disampaikan kepada publik maupun informasi yang memiliki batasan tertentu.

"Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik ini sangat luar biasa, karena selama ini informasi inilah yang sangat dibutuhkan masyarakat. Dengan perkembangan teknologi, ada sisi positif dan negatif, ada yang benar dan ada yang hoaks," ujar Syahrial Kamat.

Ia menegaskan, penyelarasan pemahaman mengenai keterbukaan informasi diperlukan agar pihak sekolah mampu memberikan informasi yang tepat kepada masyarakat tanpa menimbulkan keresahan. Informasi yang disampaikan harus sesuai dengan hak masyarakat sekaligus memperhatikan ketentuan yang berlaku.

"Hal seperti ini perlu dipahami oleh pihak sekolah agar masyarakat bisa menerima informasi yang benar sesuai haknya, serta merasa paham dan puas. Ini sesuai dengan Program Unggulan Kota Padang 'Padang Amanah'. Kita sebagai ASN yang diberi amanah oleh negara bertugas menjalankan penyampaian informasi tersebut kepada masyarakat," katanya.

Dalam pelaksanaannya, keterbukaan informasi publik tidak hanya membutuhkan kemampuan teknis atau hardskill, tetapi juga softskill dalam berkomunikasi. Hardskill berkaitan dengan kemampuan memproduksi dan mengelola media informasi, sedangkan softskill berkaitan dengan bagaimana informasi dikomunikasikan kepada masyarakat secara tepat dan efektif.

Kebutuhan tersebut semakin penting karena masyarakat saat ini semakin kritis dan cerdas dalam menerima informasi. Terlebih pada sektor pelayanan publik dan pendidikan, masyarakat membutuhkan informasi yang jelas mengenai berbagai program, layanan, kegiatan, hingga kebijakan yang berkaitan langsung dengan kepentingan mereka.

Hingga September 2026, data pada website PPID Kota Padang tercatat sebanyak 18.072 data informasi. Melalui sosialisasi ini, Pemko Padang mendorong agar jumlah dan kualitas informasi pada kanal PPID terus bertambah, termasuk informasi dari SMP Negeri dan Swasta di Kota Padang sehingga masyarakat dapat mengakses informasi pendidikan dengan lebih mudah.

Pemko Padang juga terus mendorong optimalisasi pelayanan publik berbasis teknologi melalui Program Unggulan "Padang Amanah". Penguatan keterbukaan informasi diharapkan dapat mendukung terwujudnya pelayanan pemerintahan yang semakin transparan, responsif, dan mudah diakses masyarakat.

Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kota Padang berharap seluruh perangkat daerah dan satuan pendidikan dapat semakin memahami pentingnya keterbukaan informasi publik. Dengan penyampaian informasi yang cepat, akurat, transparan, dan bertanggung jawab, masyarakat diharapkan memperoleh informasi yang dibutuhkan sekaligus terlindungi dari informasi yang tidak benar. (*) 

Editor: Zamri Yahya, WU

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »