PRT Bukan Lagi Sekadar Pembantu! Pemerintah Siapkan Peta Jalan, Hak Pekerja Rumah Tangga Bakal Diperkuat

PRT Bukan Lagi Sekadar Pembantu! Pemerintah Siapkan Peta Jalan, Hak Pekerja Rumah Tangga Bakal Diperkuat
Langkah ini menjadi momentum penting untuk memperkuat hak, kompetensi, dan kepastian hukum bagi jutaan pekerja domestik. (Foto: Ist). 

BENTENGSUMBAR.COM
- Pekerja rumah tangga (PRT) memasuki babak baru. Pemerintah mulai menyiapkan peta jalan tata kelola PRT menyusul berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga. Langkah ini menjadi momentum penting untuk memperkuat hak, kompetensi, dan kepastian hukum bagi jutaan pekerja domestik.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong perubahan mendasar dalam memandang profesi PRT. Pekerja rumah tangga tidak lagi sekadar diposisikan sebagai pembantu atau asisten, melainkan sebagai pekerja yang memiliki hak dan kewajiban sebagaimana tenaga kerja lainnya.

Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan (Barenbang) Kemnaker, Anwar Sanusi, menegaskan bahwa kehadiran undang-undang tersebut menjadi titik penting dalam membangun pengakuan terhadap profesi pekerja rumah tangga di Indonesia.

"Kita sangat bersyukur bahwa pekerja rumah tangga ini bukan dianggap lagi sebagai pembantu atau asisten, tetapi sebagai pekerja rumah tangga. Artinya, sebagai pekerja, mereka berhak mendapatkan hak-hak layaknya seorang tenaga kerja," kata Anwar dalam Webinar Ketenagakerjaan, Selasa (29/9/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan dalam webinar bertajuk Pekerja Rumah Tangga dalam Ekonomi Perawatan Menuju Pekerjaan yang Terlindungi dan Bermartabat. Forum ini mengangkat pentingnya membangun sistem ketenagakerjaan domestik yang lebih profesional, adil, dan memiliki perlindungan hukum.

Menurut Anwar, pengakuan terhadap PRT harus diikuti dengan pembenahan tata kelola pekerjaan. Selama ini, sebagian besar pekerjaan rumah tangga berada di sektor informal sehingga kejelasan hubungan kerja, kompetensi, dan perlindungan pekerja masih menjadi tantangan.

Kemnaker memandang standar kompetensi PRT sebagai salah satu fondasi penting dalam meningkatkan profesionalitas tenaga kerja domestik. Kompetensi yang terukur diharapkan dapat memberikan pengakuan terhadap keterampilan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan rumah tangga.

Salah satu langkah yang disiapkan adalah memanfaatkan standar kompetensi bagi penempatan Pekerja Migran Indonesia pada sektor domestik di luar negeri. Standar tersebut nantinya dapat disesuaikan dengan karakteristik pekerjaan serta kebutuhan rumah tangga di Indonesia.

Dengan adanya standar kompetensi, profesi PRT diharapkan memiliki acuan keterampilan yang lebih jelas. Hal ini juga membuka ruang bagi peningkatan kapasitas, pengembangan keahlian, serta pengakuan terhadap pengalaman kerja para pekerja rumah tangga.

Tak hanya menyangkut keterampilan, pelindungan hukum PRT juga menjadi perhatian utama. Pemerintah perlu memastikan bahwa ketentuan dalam UU Nomor 2 Tahun 2026 diterjemahkan ke dalam aturan pelaksanaan yang jelas, sehingga hak dan kewajiban pekerja maupun pemberi kerja dapat dijalankan.

Karena itu, penyusunan peta jalan menjadi langkah strategis untuk mengintegrasikan kebijakan kompetensi, hubungan kerja, dan perlindungan pekerja rumah tangga. Kerangka tersebut diharapkan memberikan arah yang terukur bagi pemerintah dalam membangun sistem tata kelola secara bertahap.

Anwar menilai pekerja rumah tangga merupakan bagian penting dari ekonomi perawatan yang mendukung keberlangsungan keluarga dan aktivitas masyarakat. Peran tersebut menjadikan pengakuan terhadap profesi PRT semakin relevan dalam agenda pembangunan ketenagakerjaan nasional.

"Ke depan, kita harus memiliki peta jalan yang jelas agar pekerja rumah tangga ini betul-betul berkembang menjadi sebuah profesi yang diakui," ujar Anwar.

Melalui penyusunan peta jalan dan penguatan regulasi, Kemnaker mengarahkan pembentukan tata kelola PRT yang lebih terstruktur, mulai dari standar kompetensi hingga mekanisme perlindungan dalam hubungan kerja. Upaya ini diharapkan menjadi landasan bagi terwujudnya pekerja rumah tangga yang profesional, bermartabat, serta memperoleh kepastian hak dan perlindungan hukum di Indonesia. (*) 

Editor: Zamri Yahya, WU

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »