| Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Ali Muda, SH, menggencarkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Kepemudaan di Kogusda Unit 1 Rao, Nagari Taruang-Taruang, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sabtu (17/10/2026). (Foto: Fotdok: Idris). |
Kegiatan ini bukan sekadar sosialisasi regulasi, melainkan momentum untuk membangkitkan kesadaran pemuda tentang tanggung jawab besar mereka dalam menentukan arah pembangunan daerah dan bangsa. Ali Muda menegaskan bahwa generasi muda harus mempersiapkan diri sejak sekarang dengan memperkuat pengetahuan, keterampilan, kreativitas, serta karakter agar mampu menghadapi persaingan dan tantangan zaman.
Menurut Ali Muda, mewujudkan Indonesia Emas 2045 tidak cukup hanya dengan optimisme dan slogan. Dibutuhkan generasi muda yang berkualitas, produktif, berintegritas, dan berani mengambil peran nyata di tengah masyarakat. Karena itu, pemuda tidak boleh menyia-nyiakan waktu dan kesempatan, tetapi harus menjadikannya sebagai modal untuk mengembangkan potensi serta membangun masa depan.
Persoalan kenakalan remaja dan penyalahgunaan narkoba turut menjadi perhatian dalam kegiatan tersebut. Ali Muda mengingatkan bahwa perilaku negatif dapat menghambat perkembangan diri dan merugikan masa depan generasi muda. Ia menilai, upaya pencegahan membutuhkan kepedulian bersama, mulai dari keluarga, lingkungan masyarakat, hingga pemerintah, agar anak-anak muda mendapatkan ruang tumbuh yang sehat dan produktif.
Ali Muda mendorong pemuda mengalihkan energi dan kreativitas ke kegiatan yang memberikan manfaat nyata. Olahraga, kegiatan sosial kemasyarakatan, kewirausahaan, serta pengembangan keterampilan dapat menjadi pilihan untuk membangun kepercayaan diri sekaligus meningkatkan kemampuan. Dengan keterlibatan aktif dalam kegiatan positif, pemuda diharapkan mampu mengembangkan bakat, memperluas pengalaman, dan memberikan kontribusi bagi lingkungan sekitarnya.
Dalam sosialisasi itu, Ali Muda menegaskan bahwa pemuda merupakan generasi penerus yang akan menentukan masa depan bangsa. Untuk menyongsong Indonesia Emas 2045, dibutuhkan anak muda yang memiliki semangat, kreativitas, kemampuan beradaptasi, serta kemauan untuk berkontribusi dalam pembangunan. Pesan tersebut menjadi pengingat bahwa keberhasilan pembangunan tidak hanya bergantung pada kebijakan pemerintah, tetapi juga pada partisipasi aktif generasi muda.
Kegiatan sosialisasi Perda Kepemudaan tersebut turut dihadiri Kepala Bidang Pengembangan Pemuda Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat, Ilmi, ST, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasaman, Harisudin, serta Sekretaris Nagari Taruang-Taruang, Rajab. Kehadiran unsur legislatif, pemerintah daerah, dan pemerintahan nagari menunjukkan pentingnya koordinasi lintas pihak dalam mendukung pembinaan pemuda di Kabupaten Pasaman.
Ali Muda berharap sosialisasi Perda Nomor 12 Tahun 2017 tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial atau sekadar penyampaian aturan. Lebih dari itu, pemuda perlu memahami hak, kewajiban, dan tanggung jawabnya dalam kehidupan bermasyarakat. Pemahaman tersebut diharapkan menjadi landasan untuk membangun kemandirian, meningkatkan daya saing, serta memperkuat partisipasi generasi muda dalam berbagai kegiatan pembangunan.
Melalui sosialisasi ini, Ali Muda mengajak pemuda Nagari Taruang-Taruang, Kecamatan Rao, untuk berani mengambil peran sebagai penggerak perubahan positif. Tantangan menuju Indonesia Emas 2045 harus dijawab dengan tindakan nyata, karakter yang kuat, dan kegiatan produktif yang berkelanjutan. Dengan dukungan keluarga, masyarakat, dan pemerintah, generasi muda Pasaman diharapkan tumbuh menjadi sumber daya manusia yang unggul serta mampu membawa kemajuan bagi daerah dan bangsa. (*)
Editor: Zamri Yahya, WU
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »