| Entry Meeting pemeriksaan kepatuhan belanja daerah Tahun Anggaran 2026 di Gedung Putih, Rumah Dinas Wali Kota Padang, Rabu (28/10/2026). (Fotdok: Tommi). |
Pemeriksaan ini menjadi bagian penting dalam upaya memperkuat tata kelola keuangan daerah agar semakin transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan. Adapun objek pemeriksaan meliputi kepatuhan pengelolaan belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal di lingkungan Pemerintah Kota Padang. Ketiga komponen tersebut menjadi fokus pemeriksaan untuk menilai kesesuaian pelaksanaan anggaran dengan aturan yang berlaku.
Pemeriksaan terinci dijadwalkan berlangsung mulai 28 Oktober hingga 12 Desember 2026, setelah sebelumnya tim BPK melaksanakan pemeriksaan pendahuluan selama kurang lebih satu bulan. Rentang waktu tersebut menjadi kesempatan bagi jajaran Pemko Padang untuk memastikan dokumen, pelaksanaan kegiatan, dan pertanggungjawaban anggaran dapat dijelaskan secara terbuka berdasarkan kondisi yang sebenarnya.
Maigus Nasir menekankan, kepatuhan dalam penggunaan anggaran bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari upaya membangun pemerintahan yang amanah. “Pelaksanaan pemerintahan, khususnya pelaksanaan anggaran, harus benar-benar berjalan sesuai dengan aturan dan asas kepatuhan. Ini sejalan dengan Program Unggulan (Progul) Padang Amanah,” tegasnya.
Ia juga berharap pemeriksaan BPK dapat menjadi instrumen evaluasi untuk memperbaiki kekurangan dan meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah. Pemko Padang, menurutnya, perlu terus memperkuat tata kelola anggaran sekaligus menjaga capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). “Kita berharap nilai pemeriksaan Kota Padang dapat meningkat dari sebelumnya, bahkan kalau bisa menjadi yang terbaik dalam penilaian BPK RI di wilayah Sumatera Barat,” ujarnya.
Untuk mendukung kelancaran pemeriksaan, Maigus meminta seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait menjalin komunikasi terbuka dengan tim pemeriksa. Setiap kondisi, kendala, dan persoalan yang berkaitan dengan pelaksanaan anggaran harus disampaikan sesuai fakta, disertai penjelasan dan dokumen pendukung yang diperlukan. Transparansi dinilai penting agar proses pemeriksaan berjalan objektif dan hasil evaluasi dapat ditindaklanjuti secara tepat.
Pengendali Teknis II BPK Sumbar, Dedi Efendi, menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut bertujuan menilai kepatuhan Pemerintah Kota Padang dalam mengelola belanja daerah. Ia menyebut kegiatan ini merupakan pemeriksaan rutin yang dilaksanakan setiap tahun terhadap Pemko Padang. “Oleh karena itu, kami mengharapkan dukungan dan kerja sama dari seluruh jajaran Pemerintah Kota Padang agar proses pemeriksaan dapat berjalan dengan lancar,” katanya.
Dedi turut menjelaskan bahwa pemeriksaan kali ini memiliki ruang lingkup berbeda dibandingkan pemeriksaan sebelumnya yang mencakup seluruh jenis belanja. Pada pemeriksaan Tahun Anggaran 2026 ini, belanja hibah dan bantuan sosial tidak termasuk dalam cakupan pemeriksaan. Karena itu, pemahaman terhadap ruang lingkup pemeriksaan menjadi penting bagi OPD agar penyampaian data dan dokumen sesuai dengan kebutuhan tim BPK.
Entry Meeting tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Padang Raju Minropa, Inspektur Kota Padang Sonny Budaya Putra, pimpinan OPD terkait, serta perwakilan tim pemeriksa BPK Sumbar. Melalui pemeriksaan ini, Pemko Padang diharapkan dapat mengidentifikasi ruang perbaikan, memperkuat disiplin pengelolaan anggaran, dan meningkatkan akuntabilitas belanja daerah. Komitmen terhadap keterbukaan dan kepatuhan menjadi kunci agar pengelolaan keuangan daerah semakin berkualitas serta mampu menjaga kepercayaan masyarakat. (*)
Editor: Zamri Yahya, WU
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »