| Rapat dengar pendapat bersama Dinas Kesehatan Kota Padang, RSUD dr. Rasyidin, BPJS Kesehatan Cabang Padang, para direktur rumah sakit se-Kota Padang, serta pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Padang, Senin (26/10/2026). (Fotdok: Suzi). |
Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang, Iskandar, menegaskan bahwa kualitas pelayanan kesehatan harus segera dibenahi. Pernyataan tersebut disampaikannya seusai rapat dengar pendapat bersama Dinas Kesehatan Kota Padang, RSUD dr. Rasyidin, BPJS Kesehatan Cabang Padang, para direktur rumah sakit se-Kota Padang, serta pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Padang, Senin (26/10/2026).
Dalam rapat tersebut, Iskandar mengungkapkan bahwa kesenjangan pelayanan kesehatan menjadi salah satu faktor yang mendorong sebagian warga berekonomi mapan memilih berobat ke luar negeri, terutama Malaysia dan Singapura. “Layanan kesehatan kita masih jauh tertinggal dibandingkan Malaysia dan Singapura. Oleh karena itu, banyak warga Kota Padang yang berekonomi mapan memilih berobat ke luar negeri,” tegasnya.
Salah satu keluhan yang mencuat adalah pembatasan rujukan dengan alasan kuota pelayanan pada bulan berjalan telah penuh. Akibatnya, pasien disebut harus menunggu hingga bulan berikutnya untuk memperoleh penanganan medis. Menurut Iskandar, persoalan ini perlu dievaluasi secara menyeluruh agar mekanisme administrasi tidak menjadi penghalang bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan tepat waktu.
Sorotan berikutnya menyangkut dugaan pemulangan pasien rawat inap karena keterbatasan klaim BPJS Kesehatan. Iskandar mengingatkan bahwa keputusan mengenai kelanjutan perawatan maupun kelayakan pasien untuk pulang harus didasarkan pada kondisi medis dan penilaian dokter yang menangani, bukan semata-mata pertimbangan pembiayaan. Meski demikian, dugaan tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut bersama pihak rumah sakit dan BPJS Kesehatan agar duduk persoalannya menjadi jelas.
Bagi Komisi IV DPRD Kota Padang, keselamatan pasien harus menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan layanan kesehatan. Setiap warga berhak memperoleh pelayanan sesuai kebutuhan medisnya. Karena itu, persoalan administrasi, keterbatasan kuota, dan mekanisme klaim perlu ditangani melalui koordinasi yang efektif tanpa mengabaikan kepentingan pasien.
Sebagai langkah tindak lanjut, Komisi IV bersama pihak terkait menyepakati perlunya pengawasan lebih ketat terhadap pelayanan kesehatan. Salah satu upaya yang akan didorong ialah pembentukan call center pengaduan, termasuk melalui Komisi IV DPRD Kota Padang. Saluran tersebut diharapkan memudahkan masyarakat melaporkan kendala rujukan, pelayanan rumah sakit, maupun persoalan lain yang membutuhkan perhatian.
Iskandar menegaskan bahwa pembenahan pelayanan kesehatan tidak bisa dibebankan kepada satu pihak saja. Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan, rumah sakit, dan seluruh unsur terkait harus memperkuat koordinasi serta memastikan setiap keluhan masyarakat ditindaklanjuti secara serius. Ia juga berharap rencana pengaduan dan pengawasan tersebut segera diwujudkan dalam langkah nyata, bukan berhenti sebagai kesepakatan dalam rapat.
“Pelayanan kesehatan harus maksimal. Ini menyangkut hak dasar masyarakat. Kami menolak praktik pembatasan pelayanan yang merugikan pasien. Jangan sampai masyarakat kesulitan mendapatkan pengobatan ketika mereka justru membutuhkan pertolongan,” tutup Iskandar. Evaluasi sistem rujukan, transparansi mekanisme pembiayaan, dan pengawasan terhadap keputusan pemulangan pasien kini menjadi pekerjaan penting agar masyarakat Kota Padang memperoleh pelayanan kesehatan yang layak, tepat waktu, dan mengutamakan keselamatan. (Edg)
Editor: Zamri Yahya, WU
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »