| Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah menggelar rapat sinkronisasi program atau proyek strategis nasional dengan rencana tata ruang di kawasan Pantai Utara Jawa, Provinsi DKI Jakarta, Selasa (20/10/2026). (Fotdok: Husnie). |
Langkah tersebut menjadi perhatian dalam persiapan pembangunan infrastruktur perlindungan pesisir Pantura Jawa. Selain menghadapi tantangan teknis, proyek berskala besar ini juga membutuhkan kejelasan lokasi, desain, tahapan pembangunan, serta kesesuaian dengan kebijakan penataan ruang yang berlaku.
Pembangunan Giant Sea Wall Pantai Utara Jawa tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029. Rencana pengembangan kawasan ini tidak hanya mencakup tanggul pantai dan tanggul laut, tetapi juga infrastruktur pendukung serta solusi berbasis alam, termasuk pengembangan ekosistem mangrove.
Untuk mengantisipasi potensi persoalan sejak dini, Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah menggelar rapat sinkronisasi program atau proyek strategis nasional dengan rencana tata ruang di kawasan Pantai Utara Jawa, Provinsi DKI Jakarta, Selasa (20/10/2026). Pertemuan ini menjadi langkah awal untuk memetakan kebutuhan penyesuaian dan menyelaraskan rencana pembangunan lintas sektor.
Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Heriyandi Roni, menegaskan pentingnya mengantisipasi persoalan tata ruang sejak tahap perencanaan. Menurutnya, keselarasan kebijakan pusat dan daerah diperlukan agar pembangunan dapat berjalan sesuai ketentuan penataan ruang yang telah ditetapkan.
Pembahasan tersebut turut menyoroti kesesuaian rencana pembangunan dengan dokumen tata ruang DKI Jakarta. Ibu kota telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang mengintegrasikan ruang darat dan laut, serta Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS).
Dalam dokumen RTRW tersebut, jaringan pengendalian banjir telah mencakup tanggul pantai di sepanjang pesisir utara Jakarta, tanggul pantai di Kepulauan Seribu, serta tanggul laut di wilayah perairan pesisir Jakarta. Meski demikian, kesesuaian pengaturan tersebut dengan lokasi dan desain yang direncanakan Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa masih memerlukan pendalaman lebih lanjut.
Persoalan lain muncul setelah Bappeda Provinsi DKI Jakarta menyampaikan bahwa sebagian rencana pengembangan yang disusun BOPPJ belum terakomodasi dalam RTRW yang ditetapkan pada 2024. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan siap membahas kemungkinan penyesuaian dokumen tata ruang apabila diperlukan, dengan tetap mempertimbangkan proses penyusunan rencana tata ruang kawasan strategis nasional Jabodetabekpunjur.
Sinkronisasi tata ruang pun menjadi salah satu tahapan penting dalam mematangkan rencana Giant Sea Wall Pantura Jawa. Kejelasan lokasi, kesesuaian desain, dan koordinasi antarpemerintah diharapkan dapat membantu mengantisipasi hambatan sejak awal, sehingga pembangunan infrastruktur perlindungan pesisir tersebut dapat direncanakan secara terarah, selaras dengan tata ruang, dan mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan. (*)
Editor: Zamri Yahya, WU
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »