Kabut Asap Makin Mengkhawatirkan, Ramadhani Kirana Putra Liburkan Sekolah di Kota Solok

Kabut Asap Makin Mengkhawatirkan, Ramadhani Kirana Putra Liburkan Sekolah di Kota Solok
Wali Kota Solok Dr. H. Ramadhani Kirana Putra, S.E., M.M., menerbitkan Surat Edaran Nomor 8400.14.4/3/016/DIK-2026 tentang Penyesuaian Penyelenggaraan Proses Pembelajaran pada 7 Oktober 2026. (Foto: Oktryoni). 

BENTENGSUMBAR.COM
- Kabut asap yang menyelimuti wilayah Kota Solok memicu langkah cepat pemerintah daerah. Wali Kota Solok Dr. H. Ramadhani Kirana Putra, S.E., M.M., menerbitkan Surat Edaran Nomor 8400.14.4/3/016/DIK-2026 tentang Penyesuaian Penyelenggaraan Proses Pembelajaran pada 7 Oktober 2026.

Kebijakan tersebut menjadi perhatian serius karena kualitas udara yang menurun berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat, terutama anak-anak. Pemerintah Kota Solok memilih mengutamakan perlindungan warga sekolah selama kondisi kabut asap masih berlangsung.

Melalui surat edaran tersebut, pembelajaran pada 7 hingga 10 Oktober 2026 disesuaikan. Kegiatan belajar dijadwalkan kembali mulai 12 Oktober 2026, dengan tetap mempertimbangkan perkembangan kondisi udara.

Untuk siswa SD/MI dan SMP/MTs, pembelajaran dilaksanakan secara daring selama 7–10 Oktober. Pengumpulan tugas dilakukan pada 12 Oktober, sedangkan siswa yang terkendala jaringan diberikan tenggang waktu dua hari setelah kondisi udara membaik.

Sementara itu, PAUD dan TK/RA diliburkan sepenuhnya. Orang tua atau wali diminta mendampingi anak-anak selama berada di rumah dan membatasi aktivitas di luar ruangan ketika kondisi udara belum membaik.

Kegiatan sekolah lainnya juga ditunda sementara. Kebijakan tersebut mencakup aktivitas yang berpotensi membuat warga sekolah lebih banyak berada di luar ruangan hingga situasi dinilai lebih kondusif.

Perlindungan tidak hanya diberikan kepada peserta didik. Kesehatan guru dan pegawai sekolah juga menjadi perhatian, dengan pekerjaan yang tidak mendesak dapat dilakukan dari rumah selama penyesuaian berlangsung.

Pemkot Solok juga tidak menutup kemungkinan memperpanjang kebijakan. Evaluasi kondisi udara dilakukan secara berkala sehingga keputusan selanjutnya dapat disesuaikan dengan perkembangan kualitas udara.

Dalam surat tersebut, Ramadhani Kirana Putra menegaskan bahwa keselamatan dan kesehatan anak-anak menjadi prioritas. Pemerintah berharap kondisi udara segera membaik sehingga aktivitas pendidikan dapat kembali berjalan normal.

“Kesehatan anak-anak kita adalah yang terpenting. Semoga kondisi udara segera membaik dan kita dapat kembali beraktivitas seperti biasa,” demikian pesan yang disampaikan melalui surat edaran tersebut.

Surat edaran ini ditujukan kepada Kakesmenang Kota Solok, Pengawas Sekolah/Madrasah, Kepala SPNF-SKB, serta Kepala PAUD, TK/RA, SD/MI, dan SMP se-Kota Solok. Seluruh satuan pendidikan diminta mengikuti ketentuan selama penyesuaian pembelajaran.

Pemerintah Kota Solok mengimbau masyarakat tetap waspada dan mengurangi aktivitas di luar ruangan selama kabut asap masih terjadi. Keselamatan anak, kesehatan warga, dan pemantauan kualitas udara menjadi fokus utama hingga kondisi kembali membaik. (80) 

Pewarta: Oktryoni
Editor: Zamri Yahya, WU

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »