| Audiensi Wali Kota Padang, Fadly Amran, dengan Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) di Padang, Defrizal, di Kediaman Resmi Wali Kota Padang, Selasa (20/10/2026). (Fotdok: Tommi). |
Komitmen tersebut dibahas dalam audiensi Wali Kota Padang, Fadly Amran, dengan Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) di Padang, Defrizal, di Kediaman Resmi Wali Kota Padang, Selasa (20/10/2026). Pertemuan ini menjadi momentum memperkuat kolaborasi antara pemerintah kota dan pengelola layanan pendapatan daerah guna mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah.
Fadly Amran menegaskan bahwa optimalisasi PAD membutuhkan sinergi dan kolaborasi seluruh pihak. Menurutnya, peningkatan penerimaan pajak harus berjalan beriringan dengan pembenahan pelayanan agar masyarakat semakin terdorong memenuhi kewajibannya tepat waktu. “Optimalisasi pendapatan daerah membutuhkan sinergi dan kolaborasi semua pihak. Kami berharap inovasi layanan perpajakan semakin memudahkan masyarakat dan mendorong kesadaran untuk membayar pajak tepat waktu,” tegas Fadly.
Di sisi lain, Defrizal menjelaskan bahwa penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah membawa perubahan dalam mekanisme penerimaan pajak kendaraan bermotor. Jika sebelumnya penerimaan dihimpun pemerintah provinsi dan dibagihasilkan kepada kabupaten/kota setiap tiga bulan, kini pembagian melalui skema opsen dilakukan langsung saat transaksi. Perubahan ini menuntut pemerintah kabupaten/kota lebih aktif memantau penerimaan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Defrizal menyebutkan, pemerintah kabupaten/kota perlu mengalokasikan sekitar 1,25 hingga 1,75 persen dari penerimaan opsen pajak untuk mendukung kegiatan pemungutan pajak bersama. Di Kota Padang, alokasi tersebut diperkirakan mencapai Rp2 miliar hingga Rp3 miliar. Potensi ini menjadi salah satu alasan pentingnya koordinasi yang terarah agar pengelolaan pendapatan daerah berjalan efektif, sementara pelayanan dan upaya penagihan dapat dilakukan secara lebih terukur.
Salah satu terobosan yang diusulkan adalah pembukaan Lapak Sabako (Layanan Pajak Samsat Balai Kota) di lingkungan Balai Kota Padang dengan memanfaatkan satu ruangan sebagai lokasi pelayanan. Kehadiran layanan ini diharapkan mendekatkan akses pembayaran pajak kendaraan kepada masyarakat, khususnya warga Kecamatan Kuranji dan Koto Tangah yang masih memiliki tunggakan pajak. Jika terealisasi, inovasi tersebut dapat menjadi pilihan tambahan bagi warga untuk mengurus kewajiban pajak tanpa harus bergantung pada lokasi layanan yang lebih jauh.
Tak berhenti di situ, UPTD PPD di Padang juga mengusulkan pembangunan layanan drive-thru untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan pada 2027. Berbeda dari layanan drive-thru yang umumnya melayani pajak tahunan, fasilitas yang diusulkan ini dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus pajak lima tahunan. Rencana tersebut masih berupa usulan, tetapi menunjukkan arah pengembangan layanan yang berorientasi pada kemudahan dan efisiensi waktu masyarakat.
Defrizal menegaskan bahwa pemantauan realisasi penerimaan kini dapat dilakukan setiap saat sesuai transaksi yang terjadi. Karena itu, pemerintah daerah dituntut proaktif memperkuat kepatuhan dan penagihan melalui sinergi bersama Samsat. Ia juga mengimbau warga agar membayar pajak tepat waktu serta memperbarui administrasi kendaraan. Kendaraan yang dijual perlu segera dilaporkan untuk pemblokiran data oleh pemilik lama, sedangkan pembeli wajib melakukan balik nama agar data kepemilikan sesuai kondisi sebenarnya. Tunggakan pajak juga dapat menjadi pertimbangan yang memengaruhi nilai jual kendaraan dan menimbulkan persoalan administrasi.
Audiensi tersebut turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Sumatera Barat Panji Akbar, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Padang Didi Aryadi, Kepala Bapenda Kota Padang Atos, serta Plt Kepala BPKAD Kota Padang Elvira. Melalui penguatan kolaborasi dan usulan inovasi layanan, Pemko Padang berharap kepatuhan pajak kendaraan semakin meningkat dan penerimaan PAD dapat dioptimalkan. Kini, perhatian tertuju pada tindak lanjut rencana Lapak Sabako dan drive-thru lima tahunan agar kemudahan pelayanan benar-benar dapat dirasakan masyarakat. (*)
Editor: Zamri Yahya, WU
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »