PWI Pusat Tegaskan Ketegasan Organisasi, DK Jatuhkan Sanksi Pemberhentian Penuh kepada Firdaus

PWI Pusat Tegaskan Ketegasan Organisasi, DK Jatuhkan Sanksi Pemberhentian Penuh kepada Firdaus
Keputusan tersebut ditegaskan dalam Rapat Silaturahmi DK-DKP PWI se-Indonesia yang digelar secara hybrid, Selasa (27/10/2026). (Fotdok: Emil). 

BENTENGSUMBAR.COM
- Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) Pusat menjatuhkan sanksi pemberhentian penuh terhadap Firdaus dari keanggotaan PWI melalui Surat Keputusan Nomor 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tertanggal 14 Oktober 2026. Keputusan tersebut ditegaskan dalam Rapat Silaturahmi DK-DKP PWI se-Indonesia yang digelar secara hybrid, Selasa (27/10/2026), sebagai bagian dari penegakan aturan dan penjagaan marwah organisasi wartawan tertua di Indonesia tersebut.

Ketua DK PWI Pusat, Atal S. Depari, menjelaskan bahwa keputusan itu bukan semata-mata menyangkut perbedaan pandangan mengenai penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN) 2027. Menurutnya, persoalan tersebut telah memasuki ranah kepatuhan anggota terhadap konstitusi organisasi, loyalitas kepengurusan, serta kewajiban menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Kode Perilaku Wartawan (KPW), dan Peraturan Organisasi (PO) PWI.

Atal menegaskan, DK PWI Pusat menilai persoalan Firdaus dalam kapasitasnya sebagai anggota PWI, yang juga pernah menjabat Ketua PWI Provinsi Banten dan Pengurus Harian PWI Pusat, bukan semata-mata dalam posisinya sebagai Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI). “Kepatuhan terhadap AD/ART, KEJ, KPW dan PO PWI adalah suatu keharusan bagi anggota PWI,” tegas Atal, seraya menekankan pentingnya mendahulukan kepentingan dan mekanisme organisasi.

Menurut Atal, sanksi tersebut diputuskan secara bulat oleh tujuh pengurus DK PWI Pusat, yakni Atal S. Depari, Herbert Timbo P. Siahaan, Nurcholis MA Basyari, Helmi Burman, Muhammad Syahrir, Usman Kansong, dan Zacky Anthony. Ia menyatakan keputusan diambil melalui kajian, analisis, dan mekanisme organisasi, bukan berdasarkan suka atau tidak suka. DK PWI Pusat juga menyatakan putusan tersebut bersifat final dan mengikat sesuai ketentuan yang mereka terapkan.

Wakil Ketua DK PWI Pusat, Herbert Timbo Siahaan, turut menegaskan bahwa usulan SMSI mengenai penyelenggaraan HPN merupakan hak organisasi tersebut untuk disampaikan. Namun, menurutnya, sanksi yang dijatuhkan berkaitan dengan penilaian terhadap kepatuhan Firdaus sebagai anggota PWI. Ia menekankan bahwa perbedaan usulan mengenai HPN perlu dibedakan dari kewajiban anggota untuk menaati aturan serta menjaga hubungan dan kepentingan organisasi.

Sekretaris DK PWI Pusat, Nurcholis MA Basyari, menambahkan bahwa dasar penjatuhan sanksi antara lain merujuk pada Peraturan Organisasi Nomor 113. PLP/PP-PWI/X/2026 tentang penyelenggaraan HPN, representasi organisasi, dan konflik kepentingan organisasi. Ketentuan tersebut mengatur kewajiban pengurus menjaga nilai historis dan martabat HPN, loyalitas anggota yang merangkap jabatan di organisasi lain, serta larangan melakukan tindakan yang dinilai dapat merugikan atau menurunkan kewibawaan PWI. Dalam rapat silaturahmi itu, para ketua dan sekretaris DKP PWI dari berbagai daerah juga menyampaikan masukan dan dukungan terhadap langkah DK PWI Pusat.

Di sisi lain, Firdaus telah menyatakan menerima keputusan pemberhentian penuh tersebut melalui surat tanggapan tertanggal 22 Oktober 2026. Dalam surat yang ditujukan kepada Ketua DK PWI Pusat dan ditembuskan kepada sejumlah pihak terkait itu, Firdaus menyebut menerima keputusan dengan lapang dada. Ia juga menyatakan bahwa pemberhentian tersebut, menurut pandangannya, berkaitan dengan perbedaan prinsip mengenai perjuangan organisasi, bukan akibat pelanggaran pidana atau pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dalam karya pemberitaan.

Sementara itu, PWI Pusat sebelumnya telah menetapkan Provinsi Lampung sebagai tuan rumah HPN dan Pekan Olahraga Wartawan Nasional (Porwanas) 2027 melalui Surat Keputusan Nomor 077-PLP/PP-PWI/IV/2026 tertanggal 22 April 2026. PWI Lampung kemudian membentuk panitia besar pada 24 Juni 2026, disusul penetapan panitia pelaksana HPN 2027 dalam rapat pleno Pengurus PWI Pusat pada 26 Agustus 2026. Marthen Selamet Susanto, yang juga menjabat Sekretaris Jenderal PWI Pusat, ditetapkan sebagai ketua panitia pelaksana.

Penegasan DK PWI Pusat dalam perkara ini menempatkan kepatuhan terhadap konstitusi organisasi dan mekanisme pengambilan keputusan sebagai isu utama dalam polemik HPN 2027. Dengan Lampung telah ditetapkan sebagai tuan rumah, PWI Pusat berkepentingan memastikan persiapan agenda nasional insan pers berjalan berdasarkan keputusan organisasi. Perkembangan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa perbedaan pandangan di lingkungan organisasi profesi perlu dikelola melalui mekanisme yang berlaku, dengan tetap mengedepankan kepastian aturan, tanggung jawab anggota, dan penghormatan terhadap proses organisasi. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »