| Peluncuran dilakukan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo RI saat itu, Prof. Dr. H. Ahmad M. Ramli, bersama Wali Kota Pekanbaru saat itu, Dr. H. Firdaus, di halaman Kantor Wali Kota Pekanbaru. (Fotdok: Oktryoni). |
Layanan yang juga dikenal sebagai Pekanbaru Aman tersebut resmi diluncurkan pada 29 November 2018, bertepatan dengan peringatan HUT Korpri ke-47. Peluncuran dilakukan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo RI saat itu, Prof. Dr. H. Ahmad M. Ramli, bersama Wali Kota Pekanbaru saat itu, Dr. H. Firdaus, di halaman Kantor Wali Kota Pekanbaru. Kehadirannya menjadi langkah pengembangan pelayanan publik berbasis teknologi untuk menjawab kebutuhan masyarakat dalam kondisi genting.
Penyelenggaraan layanan ini ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota Pekanbaru tentang Penyelenggaraan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112. Landasan kebijakannya berkaitan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan, termasuk regulasi tentang penanggulangan bencana, keterbukaan informasi publik, pelayanan publik, dan pemerintahan daerah. Melalui sistem nomor tunggal, masyarakat tidak perlu kebingungan mencari nomor telepon berbagai instansi ketika membutuhkan bantuan darurat.
Cakupan Pekanbaru Siaga 112 meliputi beragam kejadian yang membutuhkan respons segera. Di bidang kesehatan, layanan mencakup kebutuhan ambulans, kegawatdaruratan medis, hingga layanan jenazah. Untuk bencana, laporan yang dapat ditangani antara lain banjir, tanah longsor, gempa bumi, pohon tumbang, dan kerusakan bangunan. Layanan penyelamatan juga mencakup kebakaran, evakuasi hewan berbahaya, serta berbagai kejadian yang membutuhkan pertolongan.
Tak hanya itu, masyarakat juga dapat melaporkan gangguan keamanan dan ketertiban, seperti kerusuhan, balap liar, tindak kriminal, kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta pelanggaran lalu lintas. Gangguan infrastruktur dan lingkungan, termasuk pipa bocor, tiang roboh, korsleting listrik, kabel menjuntai, dan kerusakan lampu penerangan jalan umum, turut menjadi bagian dari cakupan penanganan sesuai kewenangan instansi terkait. Luasnya cakupan ini menjadikan koordinasi lintas sektor sebagai unsur penting dalam pelayanan.
Kekuatan utama layanan 112 terletak pada keterlibatan berbagai perangkat daerah dan instansi pendukung. Penanganan bencana alam dikoordinasikan BPBD dengan dukungan Dinas Kesehatan, PUPR, Dinas Sosial, DLHK, kepolisian, dan Satpol PP. Kedaruratan medis dipimpin Dinas Kesehatan, sedangkan penyelamatan nonmedis menjadi tanggung jawab pemadam kebakaran. Adapun pohon tumbang, gangguan lingkungan, ketertiban umum, serta kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak ditangani bersama instansi yang memiliki kewenangan sesuai jenis kejadian.
Bagi pemerintah daerah, pola pelayanan terpadu seperti ini menunjukkan pentingnya membangun sistem yang tidak hanya mengandalkan teknologi, tetapi juga kesiapan petugas, kejelasan pembagian tanggung jawab, dan koordinasi antarlembaga. Wali Kota Pekanbaru menempatkan layanan 112 sebagai salah satu pilar pembangunan kota cerdas yang beradab. Sementara itu, Ahmad M. Ramli saat peluncuran mengapresiasi inisiatif tersebut sebagai langkah pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat menghadapi situasi darurat secara cepat, tepat, dan terkoordinasi.
Inovasi Pekanbaru Siaga 112 juga mendapat apresiasi dari Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Solok, Nurzal Gustim. Ia menilai layanan darurat terpadu tersebut menjadi contoh bagaimana inovasi digital dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. “Kehadiran layanan 112 di Kota Pekanbaru menjadi contoh nyata bagaimana inovasi digital dapat menyentuh langsung kepentingan masyarakat. Layanan yang cepat, terintegrasi, dan mudah diakses adalah harapan setiap warga. Semoga ke depannya Kota Solok pun dapat menghadirkan layanan serupa yang bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya.
Senada dengan itu, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Solok, Raunis Roni, menilai model pelayanan tersebut layak menjadi inspirasi bagi daerah lain. Menurutnya, informasi yang cepat dan penanganan yang terkoordinasi sangat menentukan saat masyarakat menghadapi keadaan darurat. Pengalaman Pekanbaru menjadi pengingat bahwa pelayanan publik yang responsif membutuhkan kolaborasi nyata antarinstansi. Dengan satu nomor panggilan, yakni 112, warga Pekanbaru dapat meminta bantuan tanpa harus menghafal banyak nomor telepon berbeda. Harapannya, inovasi serupa dapat dikembangkan di Kota Solok dan daerah lainnya, dengan penyesuaian terhadap kebutuhan, kesiapan sumber daya, serta sistem penanganan setempat. (80)
Editor: Zamri Yahya, WU
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »