Warga Padang Wajib Tahu! Pasien Belum Sembuh Dipaksa Pulang? Komisi IV DPRD Kota Padang Pasang Badan!

Warga Padang Wajib Tahu! Pasien Belum Sembuh Dipaksa Pulang? Komisi IV DPRD Kota Padang Pasang Badan!
Menanggapi keluhan serius yang datang dari masyarakat ini, Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang, Buya Iskandar, langsung mengambil tindakan tegas. (Fotdok: Suzi). 

BENTENGSUMBAR.COM
- Ada praktik yang meresahkan di dunia kesehatan Kota Padang. Banyak pasien yang dilaporkan belum sembuh total namun sudah dipaksa pulang oleh pihak rumah sakit dengan dalih aturan manajemen atau klaim BPJS Kesehatan.

Menanggapi keluhan serius yang datang dari masyarakat ini, Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang, Buya Iskandar, langsung mengambil tindakan tegas. Beliau menegaskan bahwa tindakan memulangkan pasien yang belum sembuh adalah hal yang tidak dibenarkan.

Rapat dengar pendapat (RDP) pun digelar secara khusus di ruang kerja Komisi IV DPRD Kota Padang pada Senin, 26 Oktober 2026. Langkah taktis ini diambil untuk membongkar akar permasalahan yang selama ini dikeluhkan oleh warga.

Dalam keterangannya kepada awak media usai rapat, Buya Iskandar membeberkan fakta penting terkait hak-hak pasien. Menurutnya, jadwal perawatan pasien di rumah sakit sepenuhnya ditentukan oleh keputusan dokter yang merawat, bukan oleh batas waktu administratif.

"Jadi tidak ada batasan hari sampai mereka benar-benar bisa dipulangkan, baik untuk rawat jalan maupun pemulihan lanjutan," tegas Buya Iskandar di hadapan para jurnalis.

Pihak DPRD Kota Padang mengaku menerima banyak aduan dari anggota dewan lain mengenai alasan pihak rumah sakit. Alasan klasik seperti manajemen rumah sakit atau klaim BPJS yang tidak bisa cair kerap dijadikan senjata untuk memotong masa perawatan pasien.

Melalui RDP tersebut, Komisi IV ingin mengklarifikasi kebenaran regulasi yang digunakan oleh pihak rumah sakit. Jika benar ada aturan internal rumah sakit yang membatasi kesembuhan pasien demi efisiensi, regulasi tersebut jelas bertentangan langsung dengan Undang-Undang Kesehatan.

Hasil dari pertemuan tersebut menghasilkan keputusan mutlak: tidak ada dan tidak boleh ada aturan yang merugikan pasien. Komisi IV DPRD Kota Padang dengan tegas mewanti-wanti seluruh rumah sakit di Kota Padang agar menghentikan praktik diskriminatif ini.

Bagi warga Kota Padang yang mendapati atau mengalami sendiri perlakuan tidak adil dari pihak rumah sakit, Buya Iskandar meminta agar segera melapor. Laporkan nama rumah sakit, waktu kejadian, serta nama pasien kepada Komisi IV DPRD Kota Padang, dan pihak dewan berjanji akan mengusut tuntas masalah tersebut hingga tuntas. (*) 

Pewarta: Zamri Yahya, WU

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »