Dugaan Korupsi Alai-Bay Pass, Nama YK Disebut-Sebut

Pengerjaan pelebaran jalan Alai-Bay Pass
BentengSumbar.com--- Bola liar pengungkapan dugaan korupsi Alai Bay Pass terus mengelinding kian kemari. Hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Padang dijadikan acuan oleh anggota dewan untuk menelusuri jalan panjang pembebasan Alai-Bay Pass. Akankah kasus ini akan terungkap dan yang bersalah akan dihukum…???

Dugaan korupsi pembebasan lahan pelebaran jalan Alai-Bay Pass, akhir-akhir ini menjadi sorotan tajam anggota DPRD Kota Padang. Bahkan berembus khabar, sebagian besar anggota DPRD Kota Padang berencana akan mempergunakan hak angket untuk menuntaskan kasus ini.

Pasalnya, kasus ini melibatkan sejumlah pejabat dan mantan pejabat di jajaran Pemerintah Kota Padang. Selain itu, beberapa orang tokoh masyarakat dan mantan Wakil Walikota Padang disebut-sebut ikut menikmati kucuran dana pembebasan jalan Alai-Bay Pass yang mengendap direkening mantan Kabag Pertanahan Fatyuddin, SH sebesar Rp1,1 miliar. Akankah angket Alai-Bay Pass terbentuk? Dan haruskan Fatyuddin seorang diri yang menanggung beban?

Anggota DPRD Kota Padang dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Albert Hendra Lukman, SE pesimis anggota dewan akan mempergunakan hak angket untuk menuntaskan kasus tersebut.

“Saya tak yakin hak angket itu akan mengelinding, sebab kalau hak angket itu tidak didukung fraksi terbesar di DPRD akan percuma saja. Dari hasil rapat konsultasi Wako dengan anggota dewan sudah terlihat jelas kemungkinan penggunaan hak angket itu tidak memungkinkan,” ujarnya.

Beberapa waktu lalu Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat telah memanggil Kepala DPKA Kota Padang Ir. Hj. Corry Saidan, M. Si dan Kabag Pertanahan Pemko Padang Drs. Hj. Imelwati, M. Si dalam rangka menelusuri aliran dana pembebasan pelebaran jalan Alai-Bay Pass tersebut. Dikatakan Albert, karena persoalan itu sudah ditangani Kejaksaan, maka harus ditunggu hasil penyidikan pihak Kejaksaan.

“Kita minta Kejaksaan secepatnya menetapkan tersangkanya,” ujarnya.

Selain itu, ujar Albert lagi, jangan dikatakan dana itu dipergunakan untuk kepentingan kampanye Pilkada, karena konteksnya dana itu sudah diserahkan kepada ketua kelompok masyarakat Yusrizal Syukur. Persoalan dana itu dipinjam Yusman Kasim, tidak ada kaitannya dengan Pemko Padang. Sebab, Yusman Kasim meminjam kepada Yusrizal Syukur, bukan kepada Pemko Padang.

“Saya rasa itu tanggungjawab Yusrizal Syukur, kenapa dana itu tidak diserahkan kepada masyarakat. Padahal, dana itu sudah diterimanya. Yusman Kasim meminjam dana itu dengan memborohkan sertifikat rumahnya kepada Yusrizal Syukur. Kita di DPRD Kota Padang akan tetap mengawal persoalan ini sampai tuntas,” pungkasnya. (BY)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »