Pengadaan Jasa Cleaning Service, Tender Atau Swakelola?

AGAMA Islam mengajarkan kepada umatnya agar selalu menjaga kebersihan. “Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri,” demikian firman Allah SWT dalam Kitab Suci Al Quran Surah Al Baqarah ayat 222. “Kebersihan itu, sebagian dari iman,” demikian sabda Nabi Muhammad SAW yang sering kita lihat dipampang di sekolah, mesjid, gedung perkantoran dan fasilitas umum lainnya di kota yang dipimpin Uztad Al Akbar H. Fauzi Bahar - H. Mahyeldi Ansharullah ini.

“Allah tidak menerima salat seorang kamu apabila ia berhadas hingga ia berwudhu,” demikian sabda Nabi Muhammad SAW dalam hadist yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim. Sebegitu pentingnya kebersihan itu, sehingga Allah SWT dan Nabi Muhammad mengaturnya secara rigit dalam Al Quran. Sampai-sampai Allah SWT tidak menerima amal ibadah seseorang, bahkan shalat, jika dilaksanakan dalam kondisi seseorang itu kotor, bernajis alias tak suci.

Orang tua-tua kita pernah memakukan pepatah adat, “Nan laia manunjukkan nan bathin.” Jika lahir seseorang bersih, apatah lagi bathinnya tentulah bersih pula. Orang yang bersih lahir dan bathin, senang mata kita memandangnya, tak puas kita melihatnya satu, dua kali. Matinya pun tentu pula dengan cara yang ihsan (baik), tak seperti mati anjing atau binatang, merenggang nyawa tak berkesudahan, kehausan karena nyawa tak kuncung lepas dari badan.

Matinya orang yang bersih lahir dan bathin, penuh ketenangan, seperti orang tidur saja, tersenyum, bukan meratap, minta izin pula malaikat pencabut nyawa kepada dia, “saatnya sudah tiba bagi hamba yang mukmin menghadap Sang Khaliqnya.” Dia pun berucap kepada malaikat, “ Tuan tunggulah agak sebentar, biar keluarga saya tenang dulu dan ikhlas melepas kepergian saya menghadap Zat yang teramat saya cintai.”

Ketika dia telah menghembuskan nyawanya, harum segenap ruangan bak baunya minyak kasturi. Bukan seperti bau bangkai yang menyengat yang membuat orang muntah dan tak enak makan tujuh hari tujuh malam.

Bagi umat Islam yang mengamalkan ajaran Allah SWT dan Baginda Nabi Muhammad SAW ini, kebersihan mutlak harus dijaga, dan butuh biaya untuk itu. Jika kita perhatikan, di gedung-gedung perkantoran, baik milik pemerintah maupun milik swasta, selalu terlihat bersih dan asri. Sejuk nian mata memandangnya, apalagi kalau karyawannya berpakaian bersih, sopan, murah senyum dan cantik pula. Dingin badan ini terasa, apabila kita masuk keruangan induk semang yang empunya kantor itu, karena disamping bersih, dilengkapi Air Condition (AC) pula. Tentulah biayanya mahal sekali untuk menjaga kantor dan raungannya agar tetap bersih nan asri.

Di bebarapa gedung milik pemerintah, apakah itu kantor perusahaan daerah, kantor bupati, kantor walikota, kantor menteri, kantor presiden, rumah kediaman bupati, rumah kediaman walikota, rumah dinas ketua DPR, kantor dinas, dan kantor jawatan lainnya, dianggarkan dana puluhan, ratusan, bahkan milyaran rupiah untuk menjaga kebersihan itu yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang notabene berasal dari uang rakyat yang dipungut melalui pajak dan retribusi.

Jika dananya puluhan juta atau dibawah Rp50 juta, aturan yang ada tentang pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintah, yaitu Keppres No.80/2003 mengatur pekerjaan menjaga kebersihan itu atau yang lebih dikenal dengan istilah pengadaan jasa cleaning service boleh diswakelolakan. Dalam artian, pelaksanaan pekerjaan yang direncanakan, dikerjakan dan diawasi sendiri oleh pengguna barang/jasa, instansi pemerintah atau kelompok masyarakat/lembaga swadaya masyarakat penerima hibah, sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) dan (2). Selain itu, dapat juga dilakukan dengan penunjukan langsung rekanan atau perusahaan yang menyediakan jasa cleaning service. Hal ini diatur dalam Pasal 17 ayat (5), dan Lampiran I Bab I point C angka 4.a.3.

Sedangkan pengadaan jasa cleaning service yang menelan dana sampai dengan Rp100 juta, dapat dilakukan dengan pemilihan langsung, yaitu pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan dengan membandingkan sebanyak-banyaknya penawaran, sekurang-kurangnya 3 (tiga) penawaran dari penyedia barang/jasa yang telah lulus prakualifikasi serta dilakukan negosiasi baik teknis maupun biaya serta harus diumumkan minimal melalui papan pengumuman resmi untuk penerangan umum dan bila memungkinkan melalui internet. Hal ini diatur pada Pasal 17 Ayat (4), dan Lampiran I Bab I point C angka 1.a.3.

Namun, apabila nilai pengadaan barang/jasa diatas Rp100 juta, dilakukan melalui metode pelangan umum. Sebab, dalam pemilihan penyedia barang/jasa pemborongan/jasa lainnya, pada prinsipnya dilakukan melalui metode pelalangan umum. Hal ini diatur dalam Pasal 17 ayat (1), dan Lampiran I Bab I point C angka 1.a.1.

Ironisnya, pada sebagian instansi pemerintah, pengadaan jasa cleaning service ini dilakukan secara swakelola walau nilai pengadaan mencapai atau diatas Rp100 juta. Salah satu contohnya adalah di Sekretariat Daerah Kota Padang. Pada kantor Balaikota Padang ini, berdasarkan pengakuan pelaksana kegiatan pada Bagian Umum Pemko Padang Ances Kurniawan Chaniago, pelaksanaan jasa cleaning service yang dananya diatas Rp100 juta, dilakukan secara swakelola berdasarkan kebijakan Kepala Bagian Umum Raju M. Chaniago.

Alasannya, kata Ances, karena dianggarkan melalui rekening belanja pegawai, yaitu untuk honorium non pegawai. Pegawai itu diangkat berdasarkan SK Kepala Bagian Umum. Memang pada tahun sebelumnya pengadaan jasa cleaning service itu di tenderkan atau melalui metode pelelangan umum, karena anggarannya berada pada rekening belanja barang dan jasa.

Aneh memang, dasar hukum apa yang digunakan Bagian Umum Kota Padang, sehingga tidak menenderkan pengadaan jasa cleaning service itu? Kalau dasarnya hanya Perda, SK Walikota, SK Asisten Administrasi atau SK Kepala Bagian Umum mengangkat pengawai non PNS atau pengawai honor cleaning service, ini jelas melabrak aturan yang lebih tinggi, yaitu Keppres No.80/2003.

Lain lagi di Sekretariat DPRD Kota Padang. Dari bulan Januari sampai April, pekerjaan dilaksanakan secara swakelola, tetapi dari bulan Juni sampai Desember dilakukan oleh rekanan yang memenangkan tender pengadaan barang/jasa cleaning service tersebut. Alasan pimpinan kegiatan, karena pekerjaan cleaning service itu merupakan kebutuhan mendesak dan tidak bisa ditunda, padahal proses tender baru dilaksanakan bulan April.

Namun, jika kita mengacu kepada Keppres No.80/2003 diatas, apapun alasan yang digunakan, jika pekerjaan itu nilainya mencapai Rp100 juta, maka pemilihan penyedia barang/jasa wajib dilakukan dengan metode pemilihan langsung atau dengan metode pelelangan umum jika nilainya diatas Rp100 juta. Pelaksanaan swakelola, walau dengan alasan kebutuhan mendesak, jelas-jelas melanggar Keppres No.80/2003. Sebab, dalam pemilihan penyedia barang/jasa pemborongan/jasa lainnya, pada prinsipnya dilakukan melalui metode pelalangan umum. Selain itu, proses pengadaan barang/jasa, seyogyannya berlandarkan pada prinsip-prinsip efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil/tidak diskriminatif, dan akuntabel atau mencapai sasaran, sebagaimana diatur pada Pasal 3 hurus a, b, c, d, e, dan f.

Apatah lagi, dananya bersumber dari APBD/APBN yang notabene uang rakyat, sehingga PNS yang ditunjuk sebagai panitia pengadaan, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pengguna Anggaran, harus menyadari, pekerjaan yang didanai uang rakyat, tidak hanya dipertanggungjawabkan kepada atasan, tetapi juga kepada rakyat, dan Tuhan Yang Maha Esa. Jangan sekali-kali timbul niat dari hati yang paling dalam untuk mengkorupsi uang rakyat demi keuntungan sesaat, demi golongan dan pribadi. Wallahu ‘Alam Bishahawab.

Ditulis Oleh :
Zamri Yahya, SHI
Wakil Ketua Pemuda Demokrat Pauh

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »