Dewan Sarankan DPKA Adakan MoU Dengan Kejaksaan

BentengSumbar.com --- Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang Jhon Rosa Syaukani menyarankan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPKA) Pemko Padang mengadakan MoU dengan Kejaksaan.

"Saya sudah beberapa kali menyarankan itu kepada Kepala DPKA, tapi sampai sekarang belum direspon. Padahal, MoU itu sendiri berguna bagi DPKA sendiri," ujarnya.

Dengan adanya MoU itu, kata Jhon Rosa, maka setiap wajib pajak hotel yang tidak mau membayar pajak, dapat disurati oleh Kejaksaan. Jika tetap memandel tidak mau membayar pajak, maka dapat disangkakan kepadanya pelaku penggelapan pajak.

"Tidak mau membayar pajak hotel sudah dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penggelapan pajak. Kejaksaan dapat mengeksekusi mereka," ujar Jhon.

Kecuali jika hotel itu tidak beroperasi, maka ada dispensasi dari pemko. Misalnya darurat gempa kemaren, pemko tidak memungut pajak hotel.

"Kita minta pemko mengadakan MoU dengan Kejaksaan untuk mengeksekusi hotel-hotel yang tak mau membayar pajak. Sebab bisa dikategorikan tindak pidana," tegasnya.

MoU semacam ini sudah dilakukan oleh Pemko Jambi. Dan terbukti mereka sukses melakukan itu. Karena Padang mengalami kasus yang sama, maka tak salah pula ditempuh cara yang dilakukan Pemkot Jambi. (BY)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »