BentengSumbar.com --- Pengamat Hukum Islam, Yasril, MA menilai, pelaku pedofilia harus diberi hukuman berat, sehingga menimbulkan efek jera bagi si pelaku. Sebab, perbuatan mensodomi anak tersebut termasuk perbuatan zina dalam hukum Islam.
Dikatakan Yasril, laporan Komnas-PA mencatat sekitar 871 anak yang mengalami tindak kekerasan dan 80 persen menimpa anak di bawah umur 15 tahun. YKAI antara tahun 1994-1997 mencatat dari pemberitaan 3 media massa terdapat 538 kasus perlakuan salah secara seksual. Untuk kekerasan seksual ini, sebanyak 289 kasus pada tahun 1996, pelaku ayah (19 kasus) dan guru (118 kasus).
Menurut Yasril, anak jalanan sangat rentan terhadap tindakan kekerasan baik fisik, mental dan seksual. Umumnya anak jalanan mengalami eksploitasi di tempat-tempat umum, perkosaan, kehamilan tanpa ayah, ditolak masyarakat dan hampir tidak ada akses kepada pelayanan kesehatan, pendidikan, perlindungan sosial dan informasi penting lainnya.
Yasril meminta pihak berwajib agar memberikan hukuman berat terhadap tersangka pelaku kejahatan seksual kepada anak dan bila perlu hukumannya adalah rajam.
"Sesuai dengan Syariat Islam, hukuman yang paling layak diterima pelaku pedofilia adalah hukum rajam karena apa yang telah dilakukan tersangka sudah keluar dari kaidah ajaran agama Islam," katanya, Rabu (14/5).
Yasril menjelaskan, agama manapun setuju bahwa pelaku pelecehan seksual kepada anak harus dihukum seberat-beratnya bila perlu hukuman mati. Menurutnya, saat ini hukuman yang diberikan kepada para pelaku kejahatan seksual kepada anak relatif ringan yang ancaman hukumannya hanya paling lama 15 tahun penjara dan paling singkat 3 tahun penjara seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002.
Bahkan, Yasril menilai sudah saatnya UU tersebut direvisi atau diamandemenkan karena dengan lemahnya hukuman tersebut, saat ini kasus seperti ini banyak terjadi. Maka dari itu, jika hukumannya ditambah berat maka pihaknya yakin para pelaku pedophilia tersebut akan merasa takut dan segera bertobat tidak akan melakukan hal biadab itu lagi.
“Minimal jika hukuman kepada para pedofil tersebut lebih berat dari yang tertuang dalam UU itu, bisa meminimalisir terjadinya kasus pedophilia,” terang Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang ini.
Kasus pedophilia atau yang biasa disebut sodomi itu, ungkap Yasril lagi, termasuk perbuatan zina dan sangat diharamkan oleh Islam, seperti pada zaman Nabi Luth, karena umatnya menyukai sesama jenis. Dia meminta Allah SWT untuk menghancurkan umatnya ditenggelamkan ke dalam bumi dengan cara membalikan bumi lalu dihujani dengan batu belerang yang terbakar secara bertubi-tubi.
"Kami merasa prihatin dengan banyaknya kasus seperti ini yang memanfaatkan kepolosan anak-anak untuk dijadikan alat sebagai pemuas nafsu para kaum pedofil, selain merusak masa depan si anak, akibat perlakuan tidak senonoh itu si korbannya bisa tertular penyakit seks dan trauma yang berkepanjangan," urainya. (Malin Sampono)
Dikatakan Yasril, laporan Komnas-PA mencatat sekitar 871 anak yang mengalami tindak kekerasan dan 80 persen menimpa anak di bawah umur 15 tahun. YKAI antara tahun 1994-1997 mencatat dari pemberitaan 3 media massa terdapat 538 kasus perlakuan salah secara seksual. Untuk kekerasan seksual ini, sebanyak 289 kasus pada tahun 1996, pelaku ayah (19 kasus) dan guru (118 kasus).
Menurut Yasril, anak jalanan sangat rentan terhadap tindakan kekerasan baik fisik, mental dan seksual. Umumnya anak jalanan mengalami eksploitasi di tempat-tempat umum, perkosaan, kehamilan tanpa ayah, ditolak masyarakat dan hampir tidak ada akses kepada pelayanan kesehatan, pendidikan, perlindungan sosial dan informasi penting lainnya.
Yasril meminta pihak berwajib agar memberikan hukuman berat terhadap tersangka pelaku kejahatan seksual kepada anak dan bila perlu hukumannya adalah rajam.
"Sesuai dengan Syariat Islam, hukuman yang paling layak diterima pelaku pedofilia adalah hukum rajam karena apa yang telah dilakukan tersangka sudah keluar dari kaidah ajaran agama Islam," katanya, Rabu (14/5).
Yasril menjelaskan, agama manapun setuju bahwa pelaku pelecehan seksual kepada anak harus dihukum seberat-beratnya bila perlu hukuman mati. Menurutnya, saat ini hukuman yang diberikan kepada para pelaku kejahatan seksual kepada anak relatif ringan yang ancaman hukumannya hanya paling lama 15 tahun penjara dan paling singkat 3 tahun penjara seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002.
Bahkan, Yasril menilai sudah saatnya UU tersebut direvisi atau diamandemenkan karena dengan lemahnya hukuman tersebut, saat ini kasus seperti ini banyak terjadi. Maka dari itu, jika hukumannya ditambah berat maka pihaknya yakin para pelaku pedophilia tersebut akan merasa takut dan segera bertobat tidak akan melakukan hal biadab itu lagi.
“Minimal jika hukuman kepada para pedofil tersebut lebih berat dari yang tertuang dalam UU itu, bisa meminimalisir terjadinya kasus pedophilia,” terang Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang ini.
Kasus pedophilia atau yang biasa disebut sodomi itu, ungkap Yasril lagi, termasuk perbuatan zina dan sangat diharamkan oleh Islam, seperti pada zaman Nabi Luth, karena umatnya menyukai sesama jenis. Dia meminta Allah SWT untuk menghancurkan umatnya ditenggelamkan ke dalam bumi dengan cara membalikan bumi lalu dihujani dengan batu belerang yang terbakar secara bertubi-tubi.
"Kami merasa prihatin dengan banyaknya kasus seperti ini yang memanfaatkan kepolosan anak-anak untuk dijadikan alat sebagai pemuas nafsu para kaum pedofil, selain merusak masa depan si anak, akibat perlakuan tidak senonoh itu si korbannya bisa tertular penyakit seks dan trauma yang berkepanjangan," urainya. (Malin Sampono)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »