![]() |
| Ir H Yendril, Ketua Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (F-P. Hanura). |
BentengSumbar.com --- Persoalan pengurusan izin gangguan di Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Kota Padang, masih menjadi keluhan bagi beberapa pengusaha. Pasalnya, setiap pengusaha tetap dikenakan pembayaran, meski tempat usaha boleh tidak pernah mengeluarkan kebisingan atau gangguan lingkungan lainnya. Pembayaran izin ini disesuaikan dengan luas tempat usaha.
Dalam pelayanan pengurusan izin, sebenarnya BPMP2T sudah mulai melakukan pembenahan. Bahkan saat ini BPMP2T sudah mulai memberlakukan pelayanan sistem online. Tanpa harus bolak balik ke kantor BPMP2T, masyarakat yang menjadi pemohon hanya melihat dari internet dengen membuka situs BPMP2T, apakah izin yang diurus sudah selesai atau belum.
Meski demikian, para pengusaha tersebut meminta agar Perda Kota Padang No 13 tahun 2011 bisa di revisi kembali, dan dijelaskan lagi kriteria perusahaan seperti apa yang mestinya harus membuat izin gangguan lingkungan. "Masa usaha kecilpun dikenakan biaya izin lingkungan, pada hal usahanya tidak pernah mengganggu lingklungan," ungkap Daswir, salah seorang pengusaha yang sedang mengurus izin gangguan lingkungan di BPMP2T.
Kontraktor ini mengatakan, izin gangguan yang sedang diurusnya hanya untuk perkentoran yang sebenarnya tidak ada gangguan lingkungannya. Akan tetapi karena sudah tertera dalam Perda mau tidak mau tentu pembiayaannya harus tetap dibayarkan. " Kalau kantor saya luasnya 5x6, dan saya dikenakan biaya izin gangguan lingkungan sekitar Rp300 ribu," ungkapnya.
Menurutnya, seharusnya yang harus diberlakukan izin gangguan lingkungan itu adalah tempat tempat usaha yang dianggap benar-benar memberikan gangguan pada masarakat. Seperti halnya tempat hiburan, usaha -usaha yang menggunakan mesin atau alat alat berat.
Selain itu dia juga mengeluhkan kondisi lokasi parkir kantor BPMP2T yang tidak representatif. Diamana masyarakat yang datang untuk mengurus izin usahanya tidak merasa aman ketika ingin memarkirkan kendaraannya. "Dikantor BPMP2T ini kendaraan yang parkir yang paling banyak adalah milik petugas, sementara untuk parkir bagi masyarakat tidak ada," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala BPMP2T Kota Padang Didi Ariadi mengatakan pemberlakuan izin gangguan lingkungan itu memang diberlakukan kepada semua jenis usaha. " Dalam Perda No. 13 tahun 2011 tersebut, asalkan di tempat usaha tersebut ada aktivitas orang banyak, tetap diberlakukan biaya izin gangguan lingkungan," ungkapnya.
Dia juga mengatakan, jika para pengusaha menanggap bahwa biaya izin gangguan lingkungan itu perlu direvisi karena memberatkan sebagian pihak, DPRD boleh saja merobahnya, asalkan itu sudah menjadi keputusan. "Kami hanya petugas yang menjalankan Perda," tegasnya.
Dia juga mengakui bahwa kondisi tempat parkir yang ada di kantor BPMP2T belum bisa memberikan kepuasan bagi masyarakat Sebab kondisi tempat yang tidak memungkinkan. Karena itu di tahun 2015 nanti, BPMP2T telah berencana untuk memindahkan kantor ke Pusat Pemerintahan di Air Pacah.
Sementara itu anggota DPRD Kota Padang Yendril mengatakan, Pemko Padang seharus perlu melakukan tinjauan terhadap kepengurusan izin usaha bagi masyarakat. Antara perusahaan yang dinilai bisa menanggu lingkungan dan perusahaan yang tidak menganggu lingkungan pengurusan izinnya harus dibedakan.
Ketua Gapensi Padang ini juga mengatakan s emua pengusaha selalu disamakan dengan pengursan izin HO (lingkungan). Padahal tidak semua usaha itu selalu menganggu lingkungannya. Kalau usahanya hanya jual tiket, apa mungkin dia harus mengurus HO. Kecuali itu adalah usaha yang benar benar merusak lingkungan.
Dia berharapa DPRD Padang juga bisa menyikapi hal tersebut dengan memanggil Badan Pennanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu untuk membicarakan hal itu. "Jika komisi-komisimsudah terbentuk, kita akan dorong Komisi I untuk segera menyikpi hal itu. Sebab hampir semua pengusaha megeluhkan sulitnya menurus izin usaha," pungkasanya. (by/ys)
Dalam pelayanan pengurusan izin, sebenarnya BPMP2T sudah mulai melakukan pembenahan. Bahkan saat ini BPMP2T sudah mulai memberlakukan pelayanan sistem online. Tanpa harus bolak balik ke kantor BPMP2T, masyarakat yang menjadi pemohon hanya melihat dari internet dengen membuka situs BPMP2T, apakah izin yang diurus sudah selesai atau belum.
Meski demikian, para pengusaha tersebut meminta agar Perda Kota Padang No 13 tahun 2011 bisa di revisi kembali, dan dijelaskan lagi kriteria perusahaan seperti apa yang mestinya harus membuat izin gangguan lingkungan. "Masa usaha kecilpun dikenakan biaya izin lingkungan, pada hal usahanya tidak pernah mengganggu lingklungan," ungkap Daswir, salah seorang pengusaha yang sedang mengurus izin gangguan lingkungan di BPMP2T.
Kontraktor ini mengatakan, izin gangguan yang sedang diurusnya hanya untuk perkentoran yang sebenarnya tidak ada gangguan lingkungannya. Akan tetapi karena sudah tertera dalam Perda mau tidak mau tentu pembiayaannya harus tetap dibayarkan. " Kalau kantor saya luasnya 5x6, dan saya dikenakan biaya izin gangguan lingkungan sekitar Rp300 ribu," ungkapnya.
Menurutnya, seharusnya yang harus diberlakukan izin gangguan lingkungan itu adalah tempat tempat usaha yang dianggap benar-benar memberikan gangguan pada masarakat. Seperti halnya tempat hiburan, usaha -usaha yang menggunakan mesin atau alat alat berat.
Selain itu dia juga mengeluhkan kondisi lokasi parkir kantor BPMP2T yang tidak representatif. Diamana masyarakat yang datang untuk mengurus izin usahanya tidak merasa aman ketika ingin memarkirkan kendaraannya. "Dikantor BPMP2T ini kendaraan yang parkir yang paling banyak adalah milik petugas, sementara untuk parkir bagi masyarakat tidak ada," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala BPMP2T Kota Padang Didi Ariadi mengatakan pemberlakuan izin gangguan lingkungan itu memang diberlakukan kepada semua jenis usaha. " Dalam Perda No. 13 tahun 2011 tersebut, asalkan di tempat usaha tersebut ada aktivitas orang banyak, tetap diberlakukan biaya izin gangguan lingkungan," ungkapnya.
Dia juga mengatakan, jika para pengusaha menanggap bahwa biaya izin gangguan lingkungan itu perlu direvisi karena memberatkan sebagian pihak, DPRD boleh saja merobahnya, asalkan itu sudah menjadi keputusan. "Kami hanya petugas yang menjalankan Perda," tegasnya.
Dia juga mengakui bahwa kondisi tempat parkir yang ada di kantor BPMP2T belum bisa memberikan kepuasan bagi masyarakat Sebab kondisi tempat yang tidak memungkinkan. Karena itu di tahun 2015 nanti, BPMP2T telah berencana untuk memindahkan kantor ke Pusat Pemerintahan di Air Pacah.
Sementara itu anggota DPRD Kota Padang Yendril mengatakan, Pemko Padang seharus perlu melakukan tinjauan terhadap kepengurusan izin usaha bagi masyarakat. Antara perusahaan yang dinilai bisa menanggu lingkungan dan perusahaan yang tidak menganggu lingkungan pengurusan izinnya harus dibedakan.
Ketua Gapensi Padang ini juga mengatakan s emua pengusaha selalu disamakan dengan pengursan izin HO (lingkungan). Padahal tidak semua usaha itu selalu menganggu lingkungannya. Kalau usahanya hanya jual tiket, apa mungkin dia harus mengurus HO. Kecuali itu adalah usaha yang benar benar merusak lingkungan.
Dia berharapa DPRD Padang juga bisa menyikapi hal tersebut dengan memanggil Badan Pennanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu untuk membicarakan hal itu. "Jika komisi-komisimsudah terbentuk, kita akan dorong Komisi I untuk segera menyikpi hal itu. Sebab hampir semua pengusaha megeluhkan sulitnya menurus izin usaha," pungkasanya. (by/ys)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »
